Mataram, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan lima orang, dalam penagkapan Narkoba di Punia, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Pasalnya, dari hasil penggeledahan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, terbukti menemukan 2,68 gram Sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK menjelaskan keberhasilan jajarannya ini, Senin (11/07/2022).
“Melakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram beserta aparat Lingkungan setempat. Dan atas temuan 2,68 garam Sabu ini, lima orang yang berada di TKP juga kami amankan,” ungkapnya.
Penggeledahan ini sendiri, menyasar pada salah satu Kos-kosan di TKP yang terletak di wilayah Punia, kecamatan Mataram, kota Mataram.
Yang mana penggeledahan ini berawal dari informasi Masyarakat, terkait adanya peredaran Sabu di wilayah tersebut.
“Berkat upaya penyelidikan tim, kami akhirnya dapat mengungkap peredaran sabu tersebut,” terangnya.
Kelima orang yang berada di TKP yang berhasil mengamankannya antara lain berinisial HJ (24) alamat Labuapi Lombok Barat. Kemudian IJ (23) alamat Labuapi, Lombok Barat, WR (16) alamat Labuapi Lombok Barat. Kemudian ada LWA (23), Perempuan, alamat Abiantubuh baru, Sandubaya Kota Mataram. Serta S (29) perempuan alamat Pagutan kota Mataram.
“Mereka kami amankan untuk melakukan pemeriksaan, sejauh mana keterlibatan dan peran masing-masing,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil mengamankannya, selain sabu itu sendiri juga beberapa barang bukti lainnya. Antara lain alat komunikasi, uang tunai, serta sepeda motor milik salah satu yang berhasil mengamankannya tersebut.
“Untuk saat ini kami belum dapat menerangkan secara detail, kami masih melakukan pemeriksaan serta masih dalam pengembangan,” tutup Kasat.