Sekotong – Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasi membekuk dua orang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mesin Diesel di Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat Kec.Sekotong Kab. Lombok Barat, Jumat (22/1).
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial DA dan FA.
“Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil mengamanan kedua terduga pelakau diantaranya DA laki-laki 35 Tahun, warga Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat Kec.Sekotong Kab. Lombok Barat, dan FA laki-laki 20 tahun warga Dsn. Sekotong 1 Ds. Sekotong Tengah Kec. Sekotong Kab. Lobar,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan awal mula peristiwa pencurian mesin Diesel ini, berdasarkan keterangan Adi Ibrahim selaku korban yang melaporkan kehilangan satu unit diesel merk Yanmar Kapasitas 8,5 PK warna merah putih, Kamis (21/1).
“Pencurian ini diketahui sekitar pukul 06.30 wita, saat korban menelpon karyawannya untuk membawakan makanan, namun malah mendapat laporan bahwa mesin Diesel milik korban telah Hilang,” jelasnya
Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung ke tempat kejadian dan mencoba melakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan.
“Sehingga korban langsung melaporkannya ke Polsek Sekotong dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13,65 juta,” imbuhnya.
Atas peristiwa tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Polsek Sekotong dengan melakukan penyelidikan, untuk mengungkap kasus pencurian ini.
“Pada saat olah TKP, team menemukan sandal yang tertinggal di TKP, kemudian mengumpulkan informasi disekitar TKP untuk mengetahui pemilik sandal yang tertinggal tersebut.
“Akhirnya diketahui bahwa sandal itu milik terduga pelaku FA, sehingga team opsnal Polsek Sekotong bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku FA di rumahnya,” terangnya.
Dari hasil keterangan FA, diakui bahwa mesin tersebut di ambil oleh terduga pelaku DA, selanjutnya team Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DA.
“DA berhasil diamankan tanpa ada perlawanan di rumahnya, dan dari hasil introgasi DA mengaku bahwa barang bukti tersebut di simpan di dsn. Longlongan,” ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan Barang Bukti tersebut, Tim Opsnal kemudian bergerak ke Lokasi tempat DA menyimpan barang hasil curiannya tersebut.
“Selanjutnya para terduga pelaku tersebut beserta Barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polsek sekotong, untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun hukuman penjara.