Batubara, Sumatra Utara – Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya Satres Narkoba Polres Batu Bara menetapkan dua tersangka pemilik sabu. Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan mengatakan pihaknya menetapkan tersangka terhadap Bb (37) dan Sy (20).
“Keduanya warga Dusun III Desa Antara Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, sebagai tersangka kepemilikan Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya, Senin (25/04/2022).
Sementara dua warga lainnya akan menjalani rehabilitasi medis, dan mengirimnya ke BNNK Batu Bara. Saat penangkapan keduanya berada di TKP masing-masing Sk (53) dan Her (42).
“Keduanya merupakan warga Huta/Dusun I Nagori Siringan-ringan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun,” katanya.
Saat itu, mengamankan kedua tersangka serta kedua warga yang berada di TKP dari Simpang Bombai Desa Perkebunan Limau Manis Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (21/04/2022).
Personil Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus dua tersangka BB dan SY atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu.
Saat melakukan penggeledahan dari BB dan SY, menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan shabu brutto 0,28 gram. Dan sebuah kaca pirek terdapat lekatan sabu bruto 1,26 gram, yang mengakui bahwa kepemilikannya oleh kedua tersangka.
Sementara dua warga Simalungun masing-masing SK dan HER yang berada di lokasi penangkapan turut mengamankannya.
“Dari hasil pemeriksaan kedua warga Simalungun tersebut tidak terbukti memiliki Narkotika. Namun saat dites ternyata keduanya positif Narkoba,” beber Kasatres Narkoba.
Sehingga, terhadap kedua warga tersebut mengirimnya ke BNNK Batu Bara untuk menjalani Rehabilitasi medis.
Sementara terhadap dua warga Desa Antara yang mengakui kepemilikan Narkotika jenis Sabu, saat penggeledahan dan melanjutkan proses hukumnya.