BeritaDaerahFeaturedHukrimPeristiwa

Narkotika Home Industri di Lubuk Linggau, Polisi Menduganya Jenis Sabu

×

Narkotika Home Industri di Lubuk Linggau, Polisi Menduganya Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Lubuk Linggau, Sumatra Selatan – Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap Kasus Narkotika Home Industri yang menduganya Narkotika Golongan I jenis sabu. Selain mengungkap Kasus Narkotika Home Industri juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan ganja.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menyampaikannya dalam Konferensi Pers di Ruang Aula Sat Res Narkoba, Selasa (19/04/2022).

 

Pengungkapan Dua Kasus Selama Satu Bulan

“Alhamdulillah hari ini kita merilis dua ungkap kasus Sat Narkoba Polres Lubuklinggau selama 1 bulan ini. Yang satu kepemilikan ganja dan satu merupakan tersangka penyalahgunaan Narkotika (Home Industri),” ungkapnya.

Adapun tersangka penyalahgunaan Narkotika (Home Industri) yang berhasil mengamankannya berinisial ID (42). Warga asal Pasar Muara Beliti dan rekannya inisial P (25) beralamat di desa suro.

Sedangkan untuk tersangka kepemilikan ganja berinisial AP (22) warga Desa Blitar dan tersangka inisial MP (25) warga Sukajadi.

 

Berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang Merasa Resah

“Pengungkapan kedua kasus tersebut, kita peroleh dari informasi masyarakat. Kita sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah open atau peduli dan selama ini,” ucapnya.

Yang mana, Masyarakat sudah resah dengan kelakuan tersangka tersebut, khususnya tersangka Home Industri yang berhasil mengamankannya.

“Saya berharap ini merupakan kerjasama dan bukti nyata bahwa polres Lubuklinggau tidak main-main terhadap narkoba. Serta menyatakan perang dengan barang haram tersebut dan agar masyarakat terus memberikan informasi sekecil apapun,” kata Kapolres.

Kapolres juga menghimbau memberikan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan narkotika ini, demi menyelamatkan masyarakat khususnya warga Kota Lubuklinggau.

 

Mengamankan Sejumlah Barang Bukti

Dari tersangka kepemilikan ganja, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam yang terdapat kertas bekas kelander. Yang di Dalamnya berisikan daun, batang dan biji kering dan menduganya narkotika jenis ganja. Dengan berat kotor 764 gram serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam.

“Untuk tersangka penyalahgunaan Narkotika Home Industri, berhasil kita amankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih. Dengan dugaan Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 1,01 gram,” jelasnya.

Kemudian juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan 18 butir pil warna Hijau, yang menduganya pil extasi, seberat 10,7 gram. Lalu satu bungkus plastik klip berisikan empat butir pil warna Hijau Keputihan, juga menduganya pil extasi. Dengan berat kotor kurang lebih 1,1 gram.

Selain itu juga mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan 2,5 butir pil warna merah muda yang pil extasi dengan berat kotor 0,9 gram. Satu bungkus serbuk warna Hijau kekuningan dengan berat kotor 991 gram.

Lalu satu bungkus serbuk warna Hitam  dengan berat kotor 22 gram. Juga satu bungkus serbuk warna Hijau dengan berat kotor 18 gram, satu unit timbangan digital, serta sebuah kompor listrik.

“Untuk ke empat tersangka kita kenakan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *