BeritaDaerahFeaturedHukrim

Pasutri Gelapkan Motor di Mojokerto, Sasarannya Penghuni Kos

×

Pasutri Gelapkan Motor di Mojokerto, Sasarannya Penghuni Kos

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, jawa Timur – Polisi Menangkap Pasutri Gelapkan Motor di Mojokerto, sepasang Suami Istri (Pasutri) ini berasal dari Gondang Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/04/2022). Sehingga Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap mereka, yang mana modusnya meminjam motor, dengan alasan hendak pergi periksa ke  Dokter.

Satreskrim Polresta Mojokerto meringkusnya saat keduanya hendak melancarkan aksinya yang kedelapan kali. Akhirnya aksinya di tempat kos di Desa Singowangi Kecamatan Jatirejo polisi berhasil menagkapnya.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso mengatakan, kuat indikasi bahwa pasutri berinisial AN dan ER, merupakan spesialis penggelapan motor penghuni kos.

 

Selalu Berpindah-pindah dalam Menjalankan Aksinya

“Mereka  berdua selalu perpindah-pindah tempat kos hanya dalam waktu singkat selama aksinya. Dengan tujuan untuk mendapat orang yang akan mereka kelabuhi,” ucapnya.

Suwandi, salah satu penghuni kos di Desa Penompo, Kecamatan Jetis mengaku, Pelaku meminjam Honda Scoopy miliknya dengan alasan hendak ke Dokter. Dengan alas an perempuan hamil dan membawa anak kecil.

“Namun, pelaku  yang meminjam motor tersebut ternyata tak kembali. Menurut korban, pelaku baru pindah kos di tempat tersebut kurang dari seminggu,” kata Kasat Reskrim.

 

Modus Pinjam Motor Kedokter dan Bawa Balita

Selain modus pinjam motor dengan alasan hendak ke dokter, pelaku juga kerap bermodus butuh kendaraan untuk membelikan susu anaknya yang masih balita.

“Selama aksinya sejak januari lalu, total telah menggelapkan sebanyak tujuh motor, meliputi dua tempat kejadian perkara (TKP) di Jombang dan lima di Mojokerto.  Kedua pelaku yakni pasutri sudah kami tahan,” terangnya.

Riski menyampaikan, dari tangan pelaku menyita sejumlah perhiasan emas. Meliputi kalung seberat 2,9 gram dan 2,4 gram. Kemudian terdapat liontin emas berbentuk huruf A seberat 0,5 gram, anting sebesar 2,9 gram.

“Barang – barang tersebut mereka beli dari hasil penggelapan, setiap beraksi mereka meminjam motor dengan alasan tidak punya kendaraan,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 atau 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Pelaku menjual hasil penggelapan ke penadah di pasar di Sidoarjo, saat ini tengah mengejar pihak penadah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *