BeritaDaerahFeaturedHukrim

Tiduri Anak di Bawah Umur, Polisi Berhasil Bekuk Seorang Remaja

×

Tiduri Anak di Bawah Umur, Polisi Berhasil Bekuk Seorang Remaja

Sebarkan artikel ini

Kampar, Riau – Polisi menagkap seorang pria di Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, lantaran Tiduri Anak di bawah Umur. Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang remaja dengan dugaan sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polisi menangkap pelaku di Simpang desa Majapahit, Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua membenarkan penangkapan ini. Dilansir dari Humas Polri, Kamis (14/4/2022)

“Pelaku kasus pencabulan yang kami amankan ini berinisial RS (23), warga asal Lubuk Pakam Sumatera Utara. Dia berdomisili di Pasar Minggu desa Bencah Kelubi, kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,” ungkapnya.

Penangkapan pelaku RS atas laporan orang tua korban yang tidak terima, pelaku telah mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.

Kronologis pelaku Tiduri Anak di Bawah Umur ini, berawal pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 13.30 WIB, saat itu pelaku datang ke rumah pelapor sendirian. Sedangkan anak kandung pelapor (korban) sedang tidur di dalam kamar.

“Tiba-tiba pelaku langsung membuka pintu rumah, kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka pintu kamar korban. Lalu masuk ke dalam kamar, kemudian memaksa melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” tuturnya.

Tidak terima atas perbuatan bejat pelaku, orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Tapung dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (09/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung pimpinan Ipda Andi Azhari SH, mengetahui keberadaan pelaku.

“Pelaku sedang di Simpang Desa Majapahit, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung langsung bergerak menuju tempat sasaran. Saat personel tiba di Simpang Desa Majapahit langsung berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Saat menginterogasinya, pelaku mengakui semua perbuatannya, selanjutnya polisi membawanya ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.

“Kini telah menagamankan pelaku berikut barang buktinya di Mapolsek Tapung, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *