Lombok Barat, NTB – Terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di NTB, Jajaran Polsek Gerung Polda NTB, tidak henti-hentinya melakukan pengawasan di Wilayahnya, Kamis (12/8/2021).
Kapolsek Gerung Syaripuddin Zohri mengatakan, pengawasan melalui himbauan terkait Surat Edaran Gubernur NTB Nomor:180/07/KUM/2021 dan Surat Edaran Bupati Lobar No:180/124/BPBD-LB/VII/2021.
“Saat ini di Lombok Barat masih dalam PPKM Level 3, yang diharapkan melalui kegiatan-kegiatan ini, semakin menurunkan level PPKM, khususnya di Lombok Barat,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan ditekannya angka penyeberan covid-19 di Lombok barat, sehingga turunnya level PPKM, yang semakin meningkatkan roda perekonomian Masyarakat.
“Sasarannya di perumahan-perumahan, dan ruang public lainnya, melakukan pendekatan-pendekatan secara humanis,” katanya.
Himbauan ini dikemas dalam kegiatan Patroli dialogis, menyisir pertokoan BTN Pemda, Lapangan Futsal Taman Kehati,dan para pedagang kaki lima depan masjid Baital Atiq Gerung.
“Tindak lanjut arahan Bapak Kapolres Lobar, terkait pemberlakuan jam malam diwilayah Kab. Lobar, serta mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dalam menekan angka penyebaran covid-19,” jelasnya.
Dimana, sesuasi dengan Pergub NTB Nomor : 180/07/kum/ tahun 2021, tentang pembatasan jam malam terhadap para pelaku usaha dagang maupun lainnya untuk menutup kegiatan usahanya pada pukul 22.00 Wita.
“Sebagian besar memang sudah memahami ini, namun demikian kegiatan-kegiatan himbauan ini tetap kita lakukan secara berkelanjutan, untuk tetap mengingatkan Masyarakat,” tandasnya.