Binkam

Polisi Tetapkan Pelatih Silat Jadi Tersangka, Pukul Pelajar saat Latihan Hingga Tewas

×

Polisi Tetapkan Pelatih Silat Jadi Tersangka, Pukul Pelajar saat Latihan Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

Kediri, Jawa Timur – Seorang pelatih silat inisial VCB (18) terpaksa harus berurusan dengan Polisi, lantaran memukul seorang pelajar hingga tewas dalam latihan.

Peristiwa itu terjadi di halaman Parkir SMPN 2 Kediri Jala Padang Padi, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kediri, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Melansir dari merdeka.com, Seorang pelajar inisial AAS (18) tewas dalam latihan silat perguruan PSHT di Kediri. Remaja itu terkapar setelah sang pelatih memukul dadanya.

Korban AAS merupakan warga Dusun Pandansili RT 01 RW 02 Desa Kweden Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Berdomisili di Pondok Kedunglo Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kediri.

Sementara pelatih silat VCB tinggal di Jalan Kaliombo Raya, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kediri.

Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Meninggalnya Korban

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi menjelasakan peristiwa kasus ini, dan penaganan oleh jajarannya, pada konferensi pers pada, Senin (12/12/2022).

“Atas kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut atas meninggalnya korban,” ungkapnya.

Polisi telah mengamankan VCB, berdasarkan pemeriksaan awalnya melatih siswa silat perguruan PSHT, yaitu pergerakan pernapasan dada. Selanjutnya pemuda ini menyuruh korban AAS menahan napas selama 10 detik.

“Kemudian VCB menempelkan tangan kanannya ke dada tengah Korban AAS untuk mengecek apakah sudah isi atau belum,” katanya.

Kemudian VCB mengayunkan tangan kanannya dengan cara memukul sebanyak satu kali ke dada bagian tengah korban AAS. Dengan posisi tangan terbuka, dan setelah itu VCB mau ganti melakukan pergerakan yang sama kepada siswa latihan yang lain.

“Tiba-tiba korban AAS terjatuh ke belakang dengan posisi telentang kepala membentur tanah/paving lantai,” imbuhnya.

Tersangka Sempat Larikan Korban Ke Rumah Sakit

Sehinga atas kejadian tersebut, VCB berusaha menolong dan membawanya ke Rumah Sakit Gambiran 2 Kota Kediri. “Sesampainya di rumah sakit Gambiran 2 Kota Kediri korban AAS ternyata korban sudah meninggal dunia,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Polisi menetapka VCB sebagai tersangka dan telah mengamankan barang bukti.

“Mengamankan Barang bukti sebuah celana dalam dan hasil visum et repertum. Pasal dan ancaman pidana atas kejadian tersebut yakni pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 359 KUHP. Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *