Jakarta – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil gagalkan upaya penjualan bayi perempuan berumur delapan bulan. Secara daring oleh tersangka berinisial AM (51) dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buying) pada 30 Juni lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana di Jakarta, Rabu (20/7/2022) menjelaskan awal mula pengungkapan ini.
Pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti memperdagangkan bayi perempuan tersebut melalui akun perpesanan daring oleh tersangka.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara. Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,” ungkapnya.
Bayi Dihargai Rp 30 Juta
Pengungkapan berawal informasi dari seseorang kepada polisi, bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan. Pelakunya tidak lain tantenya berinisial AM dengan harga senilai Rp 30 juta.
“Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri berinisial S. Putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang tidak berada di Jakarta karena pergi melaut,” imbuhnya.
AM mengambil secara paksa bayi S untuk menjualnya, agar utang S sebesar Rp11 juta kepadanya bisa lunas.
“Tersangka juga memberi ancaman, jika S tidak mau memberikan maka akan mengusirnya dari kontrakan rumah milik tersangka. Dan mengancam akan melaporkan kepada polisi,” katanya.
Motif Tersangka Ingin Mendapatkan Keuntungan
Tersangka juga mempunyai motif lain, yakni mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi ini, karena menghargai bayi tersebut Rp30 juta.
“Atas perbuatan tersebut, Polisi membawa AM berikut sejumlah barang bukti ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil mengamankannya antara lain berupa uang tunai senilai Rp 2 juta, selembar tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel. Kemudian bukti transaksi ke rekening tersangka sebesar Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel pintar jenis Android.
Atas perbuatannya, mengenakankannya dengan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Juncto Pasal 83, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 60 juta rupiah dan paling banyak Rp300 juta.