Balangan, Kalimantan Selatan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan berhasil mengungkap Kasus Narkoba di Balangan.
Kali ini berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika diwilayah setempat.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K. menkonfirmasinya dalam kegiatan Konferensi Pers bertempat di Lobby Polres Balangan, Senin (7/3/2022) siang.
Kedua terduga pelaku tersebut merupakan pengedar dan bandar sabu yakni AW (45) warga Kecamatan Paringin. Kemudian KA (28) warga Kecamatan Juai Kabupaten Balangan yang mana mereka tertangkap di dua lokasi berbeda.
Polisi menagkap terduga pelaku KA (28) berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya terduga pelaku AW (45). Yang sudah tertangkap sebelumnya oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan. Dari penangkapan AW (45), KA (28) terkuak bahwa mereka berperan sebagai pemasok Narkoba jenis Sabu.
“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat. Tentang adanya transaksi penjualan Narkoba oleh terduga pelaku. Yang kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kapolres.
Polisi mengamankan pelaku pertama AW (45) di wilayah Kecamatan Paringin, dengan barang bukti 11 paket sabu. Dengan berat 2,55 gram dan berat bersih 0,57 gram.
Barang bukti lainnya, yakni tiga lembar plastik klip warna bening, tiga bungkus piastik klip warna bening, satu buah pring kaca ukuran kecil warna bening. Kemudian satu kotak minuman serbuk energi.
Terhadap AW, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) minimal lima tahun penjara, dan sub pasal ayat 112 ayat (1) minimal empat tahun penjara. Dalam UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara KA (28) sang bandar mengamankannya di Kecamatan Juai, dengan barang bukti delapan paket sabu dengan berat kotor 37,72 gram. Dan berat bersih 36,28 gram, 1 timbangan digital warna hitam ukuran sedang. Kemudian satu timbangan digital wara hitam sliver ukuran kecil. Selain itu ada satu unit smartphone dan satu handphone merk Nokia.
Barang bukti lainnya dari KA (28) yakni tiga bungkus plastik klip, dua sendok sabu terbuat dari sedotan. Dan satu dompet hitam serta satu lembar kartu ATM, tas tangan warna hitam, kertas tisu, dan masker.
“Terhadap KA (28) menjeratnya dengan pasal 114 Ayat (2) sub pasal ayat 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun untuk pasal 11 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) minimal lima tahun.
“Tentunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar. Maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram. Di wilayah Kabupaten Balangan,” ucap AKBP Zaenal Arifin, S.I.K.
Saat ini Polres Balangan telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. Dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada kalangan pelajar dan remaja tentang bahaya narkoba.
“Narkotika merupakan musuh bersama. Tetaplah dengan semangat yang sama untuk menyelamatkan generasi muda,” Ungkap Kapolres Balangan.
Terhadap kedua terduga pelaku saat ini, telah menahannya di rutan Polres Balangan. Dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Balangan.