DaerahFeaturedHukrimPeristiwa

Begal Payudara di Denpasar, Polisi Amankan Pria Asal Banyuwangi

×

Begal Payudara di Denpasar, Polisi Amankan Pria Asal Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali – Tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku begal payudara di Denpasar. Yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja, S.H.,M.H. mengatakan, pelaku seorang pria berinisial L (34) asal Banyuwangi Jawa Timur, Sabtu (16/4/22) siang.

“Pelaku merupakan driver salah satu ojek online di Denpasar, yang mana pelaku kerap melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan. Dengan modus remas payudara setiap ada kesempatan,” ungkapnya.

Jajarannya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batur Sari Sanur Kauh Densel, dekat kos pelaku pada Jumat (15/4/2022). Pengungkapan ini tergolong cepat, yang mana video aksi pelaku yang terekam CCTV dan di viral di media sosial pada Kamis (14/04/2022) pukul 13.30 wita.

“Pelaku Begal Payudara di Denpasar ini sudah beraksi di 11 TKP, dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak. Asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi,” ucap Kapolsek Densel.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan ciri-ciri pelaku yang memperolehnya dari rekaman CCTV warga. Dengan ciri-ciri seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih.

“Jadi Pelaku ini melakukan perbuatan pelecehan (begal payudara), terhadap anak di bawah umur yang sedang mengendarai sepeda gayung,” katanya. Aksinya terhadap korban yang sedang melintas di gang IV Jalan Tukad Irawadi Panjer Densel.

Tim Resmob Presisi Polsek Densel pimpinan Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana.S.H.,M.H., melakukan pengintaian terhadap pelaku, hingga berhasil mengamankan pelaku di dekat kosnya.

“Dari keterangan pelaku, bahwa dia akan beraksi dengan menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban,” imbuhnya. Selanjutnya tangan kiri pelaku meremas payudara korban, setelah itu pelaku akan melaju dengan cepat meninggalkan korban.

“Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya,” Ucap Kompol I Gede Sudyatmaja.

Saat ini polisi menahan pelaku di Mapolsek Denpasar selatan. Dan atas perbuatanya, terhadap pelaku mengenakan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *