BeritaBinkamDaerahFeaturedHukrimNTBPeristiwaSosial Budaya

Kasus Amaq Sinta, Polda NTB Hentikan Penyidikan Terbitkan SP3

×

Kasus Amaq Sinta, Polda NTB Hentikan Penyidikan Terbitkan SP3

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta. Dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Kasus Amaq Sinta tersebut setelah melakukan proses gelar perkara. Oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. Sehingga tidak menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30. Tentang penyidikan tindak pidana bahwa dapat melakukan penghentian penyidikan, demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang di lakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, melakukan penghentian perkara tersebut demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *