BeritaDaerahHukrim

Penipuan Dengan Modus Investasi, Ternyata Keuntungan adalah Uang Modal Korban Sendiri

×

Penipuan Dengan Modus Investasi, Ternyata Keuntungan adalah Uang Modal Korban Sendiri

Sebarkan artikel ini

Barito Timur, Kalimantan Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur( Bartim) mempublikasikan atas keberhasilannya dalam mengungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan, Selasa (05/04/2022) pagi

Kapolres Barito timur AKBP Afandi Eka Putra SH., SIK., MPict mengatakan Tersangka penipuan ini adalah wanita paruh baya berinisial R (25th) warga salah satu desa di Kec. Karusen Janang

 

Tersangka Mangajak Investasi di Bidang Angkutan Sawit

“Tersangka menipu daya korban, dengan mengajak untuk ikut berinvestasi dan bergerak di bidang angkutan kelapa sawit,” ungkapnya.

Menjanjikan bunga 8%, memberikan keuntungan setiap bulannya pelaku, korban akhirnya tergiur dengan janji yang diberikan oleh tersangka.

“Yang mana, suami tersangka juga bekerja di salah satu perusahaan sawit sebagai sopir Armada. Sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang, yakni pada awalnya Rp 20 juta rupiah,” bebernya.

 

Keuntungan Ternyata Uang Korban Sendiri

Tersangka kemudian menyerahkan keuntungan sejumlah Rp1.600.000 kepada korban. Namun tidak berselang lama yakni tiga hari kemudian, tersangka kembali datang dan meminta kepada korban, untuk keuangan itu bisa digenapkan.

“Masuk ke nilai modal, sehingga korbannya percaya. Lalu menambahkan uangnya kembali masuk ke dalam perhitungan modal dengan bunga 8%,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut terus berjalan hingga pada bulan Maret 2022 dan korban mendapat keuntungan namun tidak sepenuhnya menikmatinya.

 

Tersangka Kembali Meminta Uang, Untuk Lipat Gandakan Modal

“Karena setiap kali ada keuntungan, tersangka selalu meminta korban untuk melipat gandakannya, sehingga semakin lama hitungan uang korban pada tersangka semakin banyak,” jeleas Kapolres.

Yakni mencapai ratusan juta rupiah. Hingga pada tahapan selanjutnya, karena tersangka sudah tidak mendapatkan lagi uang dari korban lainnya, sehingga uang yang ada di tangannya habis.

“Ternyata uang korban dia gunakan untuk membayar keuntungan kepada para korban terdahulu. Juga sebagian terpakai untuk kepentingan pribadi Pelaku,” lanjutnya.

 

Tercium Penipuan ketika Tidak Ada Kabar Tersangka

Sehingga pada bulan Maret 2022, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa menjelaskan tentang penggunaan uang para korbannya. “Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah,” katanya.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara ini, Polisi telah memintai keterangan beberapa orang saksi. Juga telah mendata kerugian korban.

“Ada Tujuh korban, dengan kerugian masing-masing antara lain, korban inisial S sebesar RP 110 juta, F sebesar Rp 50 juta, Y Rp 50 juta. Kemudian korban E sejumlah Rp 4 juta dan korban inisial V sejumlah Rp 9 Juta,” jelasnya.

 

Tujuh Korban Sudah Diperiksa, Korban Keseluruhan Diperkirakan 17 Orang

Saat ini, proses pemanggilan masih berlangsung dan masih memerikasa berjumlah 7 orang korban.

“Dari keterangan tersangka, korban yang tertipu daya oleh tipu muslihatnya sejumlah 17 orang,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit unit mobil Toyota Kayla warna merah, satu unit kendaraan bermotor roda dua Honda Genio. Juga dua buku tabungan BRI, sebuah ATM BRI, satu berkas rekening koran Bank BRI, dua lembar slip transfer rekening BRI dan sebuah buku catatan

“Modus operandi tersangka yaitu, melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat dan perkataan bohong. Serta dan atau menerima sejumlah uang dari para korban, dengan alasan akan menginvestasikannya ke dalam usaha tersangka,” lugasnya.

 

Total Nilai Aksi Penipuan Capai Rp 800 Juta

Namun pada faktanya, uang tersebut tidak berputar dan tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya menjerat tersangka dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” katanya.

Kapolres Barito timur AKBP Afandi Eka Putra SH., SIK., MPict mengatakan, nilai total dari aksi penipuannya ini mencapai 800 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *