DaerahFeaturedHukrimPeristiwa

Begal Modus Pura-pura Mogok, Pelaku Ancam Korbannya dengan Pisau

×

Begal Modus Pura-pura Mogok, Pelaku Ancam Korbannya dengan Pisau

Sebarkan artikel ini

Lebak, Banten – Polres Lebak berhasil menangkap pelaku begal, dengan modus pura-pura kendaraan sedang mogok.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. membenarkan pengungkapan ini, dalam konferensi pers di mapolres Lebak.

“Berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan Kasus Pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya, Jum’at (01/4/2022).

 

Polisi Mengankan Dua Pelaku

Dalam press conference tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H menegaskan telah berhasil mengamankan dua pelaku.

“Dua Pelaku inisial MA (23) dan VP (24) adalah warga Serang berhasil kami tangkap, oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak. Setelah keduanya melakukan Tindak Pidana di dua Tempat yang berbeda,” katanya.

Salah satunya di Blok Pojok Sipayung Kp. Lurah Ds. Sipayung kec. Cipanas Kab. Lebak Prov. Banten, dan TKP yang Kedua di Kp. Baok Kel/Ds. Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov. Banten.

“TKP yang Pertama di Wilkum Polsek Cipanas, Kedua Pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan pada Hari Jumat , tanggal 04 Maret 2022 sekira jam 13.30 wib,” tuturnya.

 

Modus Pura-pura Mogok

Modus Pelaku dengan cara pengambilan kendaraan roda dua, berpura-pura kendaraannya mogok. Lalu memberhentikan korban dua pelajar (perempuan) yang berboncengan saat pulang sekolah, untuk meminta bantuan mendorong sepeda motornya.

“Kemudian salah satu korban pindah ke kendaraan pelaku, lalu mendorong sepeda motor pelaku dengan cara di stut oleh sepeda motor korban,” imbuhnya.

Kemudian membawa keliling, setelah melewati di tempat sepi, pelaku berhenti kemudian turun dari sepeda motor dengan alasan menunggu adiknya.

Tiba-tiba salah satu pelaku yang membonceng korban mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam untuk menyerahkan sepeda motor.

“Korban berusaha merebut pisau dari tangan pelaku ,namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Wiwin.

 

Modus Lainnya Pura-pura Pinjam Obeng

Sedangkan di TKP yang Kedua, di Kp. Baok Kel/Ds. Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov. Banten, melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, modus pelaku meminta korban mengantarkannya.

“Pelaku berpura-pura meminjam obeng yang ada di dalam jok sepeda motor korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H., menambahkan dari Pengungkapan tersebut Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti.

“Mengamankan Tiga Unit Sepeda Motor yaitu 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Honda Beat Sporty CBS wama Hitam, (satu) unit kendaraan merk Honda Genio, warna Ungu (warna asli
Merah) , dan Sepeda motor Mio GT warna Merah,1 (satu) buah benda tajam berupa pisau panjang dengan serangka kayu.,” ujar Indik.

“Sat Reskrim juga berhasil mengamankan satu orang penadah kendaraan sepeda motor hasil tindak pidana tersebut,” lanjutnya.

 

Ancaman Sembilan Tahun Penjara Menanti

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancamanan pidana selama lamanya 9 (Sembilan) Tahun.

“sedangkan Penadah hasil tindak pidana kejahatan dikenakan Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman selama lamanya 4 (Empat) Tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *