Ungkap Kasus Curanmor, Polres Tanjung Jabung Bekuk Residivis

  • Bagikan

Muara Sabak, Jambi – Polres Tanjung Jabung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor, yang pelakunya tidak lain merupakan residivis.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK menyampaikannya dalam Konferensi Pers.

Konferensi pers bertempat di Lobi Polres Tanjab Timur, Sabtu (2/4/2022).

Dalam kegiatan ini, Kapolres Tanjab Timur bersama Kabag Ops Kompol Deni Mulyadi, SE, Kasat Reskrim AKP Ridho Prasetya, SIK dan AKP Darpin Kasi Humas Polres Tanjab Timur.

“Tindak Pidana yang kami sampaikan ini, merupakan kasus Resedivis Curanmor sebagaimana Pasal 363 Ayat. 1 KUH Pidana,” ungkapnya.

Adapun kronologis penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, pada (30/3/2022) yang berdasarkan LP/B-01/III/RES.1.8/2022/SIUM Tanggal 29 Maret 2022.

Atas Informasi dari masyarakat tersebut Tim Resmob Polres Tanjab Timur, Pimpinan Ipda Roni Melantika, SH beserta 7 Personilnya langsung menuju lokasi.

“Menurut informasi, pelaku berada di salah satu warung SK.16 Kec. Rantau Rasau. Akhirnya berhasil mengamankan tersangka Curanmor berinisial HR warga Kec. Dendang Kab. Tanjab Timur,”katanya.

Guna Penyidikan, tel;ah mengamankan, baik Tersangka maupun 3 Unit Sepeda Motor selaku Barang Bukti sdi Polres Tanjab Timur .

Dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara. Ujar Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *