Jakarta, – Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ganja melalui jalur darat yang disamarkan bersama barang ekspedisi dari Medan, Sumatera Utara. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 48 kilogram ganja.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Fanani Eko Prasetya mengatakan dua pengedar berhasil diamankan. Mereka ditangkap saat menurunkan ganja tersebut di pangkalan truk di Jalan Bimoli Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Kita sita satu truk bermuatan karung berwarna putih dengan 16 bungkus lakban coklat berisi ganja kering yang diseludupkan lewat jalur darat,” ungkap Fanani di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (30/3/2022).
Lebih lanjut Fanani menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial RG dan I. Namun, pihaknya masih mengejar satu orang tersangka berinisial SP yang diduga sebagai pemasok.
“Pengakuan dari RG dan I bahwa seluruh daun ganja kering tersebut dari seseorang berinisial SP, yang berstatus DPO,” ujarnya.
Menurut Fanani, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyeludupan narkoba ini. Pasalnya, kedua tersangka diduga sebagai kurir pengantar. Diduga mereka memiliki jaringan antar pulau di Indonesia.
“Diduga ada jaringannya, masih kita kembangkan. Jaringan antar pulau di Indonesia,” tukasnya.