Ketapang, Kalimantan Barat – Seorang pemuda dugaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menganiaya seorang remaja putri mengalami luka. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin menjelaskan pelaku berinisial TW (21).
“Peristiwa bermula saat korban remaja putri berinisial SWT (14) bersama ibu nya SST sedang menjaga toko kelontong miliknya,” ungkapnya.
Sesaat kemudian, TW mendatangi toko mereka dengan mengendarai sepeda motor matic honda scoopy warna merah, Kamis (09/6/2022) sekira pukul 17.00 wib.
“Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung marah-marah dan melakukan pemukulan ke arah wajah korban SWT. Dengan menggunakan kunci motor sehingga korban langsung mengalami luka di bagian kepala dan mengalami pendarahan,” jelasnya.
Saat itu ayah korban KB (40) berada di kamar mandi, langsung terkejut mendengar teriakan anak dan istrinya.
“Ia pun langsung berlari kearah toko dan mendapati korban sudah terluka di bagian kepala, sedangkan pelaku langsung kabur melarikan diri,” imbuhnya
Sesaat setelah kejadian, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Ke Polsek Benua Kayong dan Polisi langsung menindaklanjutinya. Anggota Polsek bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang dengan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
”Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Polsek Benua Kayong bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan. Untuk mencari identitas pelaku, Alhamdulillah setengah jam kemudian pelaku berhasil kita amankan,” jelas Yasin, Jumat (10/6/2022).
”Untuk motifnya sendiri, terus kita lakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku,” pungkasnya.
Beberapa warga setempat juga menerangkan bahwa pelaku mengidap gangguan jiwa, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis dari ahli kejiwaan.