Simalungun, Sumatra Utara – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit-II Ipda Rudi Hartono, berhasil mengamankan seorang pria.
Terduga pelaku ini kedapatan memiliki shabu seberat brutto 0,99 gram, Dusun Ulu, Kec. Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Rabu (9/3/2022).
Kanit-II Ipda Rudi Hartono mengatakan penangkapan pria pemilik shabu seberat brutto 0,99 gram tersebut bermula dari adanya laporan atau informasi dari warga masyarakat, Jum’at (11/3/2022).
“Bahwasannya di daerah Dusun Ulu, Kec. Ujung Padang, Kab. Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut Tim opsnal sat narkoba unit-II langsung berangkat ke lokasi.
“Sesampainya di lokasi Tim langsung melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 20.00 WIB, Tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan”, ujar Ipda Rudi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut berinisial DI(40), ditemukan sebungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu- shabu, dengan berat brutto 0,99 gram serta uang sejumlah Rp.300 ribu.
“Saat dipertanyakan kepada DI, ianya mengaku bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di kota medan,” katanya.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan Tersangka dan Barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.