Hukrim

Polres Lombok Barat Mengamankan dan Pemusnahan 35,22 Gram Barang Bukti Narkotika dalam Operasi Selama Satu Bulan

×

Polres Lombok Barat Mengamankan dan Pemusnahan 35,22 Gram Barang Bukti Narkotika dalam Operasi Selama Satu Bulan

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Mengamankan dan Pemusnahan 35,22 Gram Barang Bukti Narkotika

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, merupakan hasil tangkapan selama satu bulan. Rentang waktu mulai dari tanggal 3 Juni hingga 3 Juli 2023, telah menghasilkan hasil yang signifikan.

Hari ini, Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufik, SIP, membeberkan hasil tangkapannya dalam pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Wilayahnya, Jumat (14/7/2023).

Turut hadir Kombes Pol. Cheppy Ahmad Hidayat, S.Ag Kabid Rehabilitasi BNNP NTB, Kasat Resnarkoba Iptu Ivan Surahman, S.Tr.K. Kemudian Kabid Humas Pengadilan Negeri Mataram I Ketut Somanasa, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mataram Agus Darmawijaya.

“Adapun total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama periode ini mencapai 35,22 gram. Metode pemusnahan yang digunakan adalah dengan menggunakan blender, di mana barang bukti tersebut dicampur dengan air dan detergen, kemudian dibuang ke dalam closet,” ungkap Wakpolres Lombok Barat.

Namun, mengacu pada hasil pengungkapan, sejumlah barang bukti tidak semua di musnahkan, yang mana dalam salah satu pengkapan bahkan berhasil mengamankan sebanyak 43 gram.

“Tidak semua barang bukti dimusnahkan, tetapi akan disimpan untuk sidang di Pengadilan serta uji laboratorium,” katanya.

Dalam operasi penangkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan, di antaranya dua di antaranya, dengan inisial F dan R, pernah memiliki catatan keluar masuk penjara.

Tersangka dengan inisial R ditangkap di Dusun Karang Bongkot, Desa Karang Bongkot, Labuapi, saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran barang terlarang yang dilakukannya.

“Sedangkan tersangka F ditangkap saat sedang menjemput pembeli, dan barang bukti terkait ditemukan melekat padanya berdasarkan informasi dari masyarakat kita,” ujar Wakapolres Taufik saat memberikan keterangan.

Tersangka terakhir berhasil ditangkap saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggalnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang dilanggar, termasuk pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta menyelamatkan banyak orang dari bahaya peredaran narkotika di wilayah Lombok Barat.

Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika tetap menjadi prioritas dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan keberhasilan pengungkapan serta pemusnahan barang bukti sebanyak 35,22 gram ini, telah menyelamatkan sebanyak 516 orang dari pengaruh bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *