Binkam

Odong-Odong Lombok Barat Curhat ke Polisi: Minta Izin dan Kelonggaran Operasi

×

Odong-Odong Lombok Barat Curhat ke Polisi: Minta Izin dan Kelonggaran Operasi

Sebarkan artikel ini
Jumat Curhat Polsek Labuapi Bersama KOMBOOL

Labuapi, Lombok Barat – Pada hari Jumat, 18 April 2024, Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres Lobar) melalui Polsek Labuapi mengadakan program “Jumat Curhat” bersama Komunitas Odong-Odong Lombok (KOMBOOL). Bertempat di Dusun Merembu Tengah, Desa Merembu, Kecamatan Labuapi.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi antara pihak kepolisian dengan komunitas odong-odong. Serta mendengarkan aspirasi dan keluhan mereka terkait operasi odong-odong di Lombok Barat.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.15 WITA ini, Kasat Binmas Polres Lombok Barat, AKP Daniel Ibi Lona, S.Sos, menghadirinya langsung. Juga Kasat Lantas Polres Lombok Barat, IPTU Adi Rijal Pangihutan Sipayung, S.Tr.K., Kapolsek Labuapi, IPTU I Made Dwi Putrayasa, SH. Beserta jajarannya, dan perwakilan dari Komunitas ini.

Dalam kesempatan tersebut, Mawardi, perwakilan KOMBOOL, menyampaikan harapannya agar komunitas odong-odong mendapatkan izin resmi. Untuk operasi demi keamanan dan kenyamanan mereka sebagai mata pencaharian.

Taizir, salah satu anggota lainnya, meminta kebijakan agar polisi tidak menghentikannya saat mengantar penumpang dan mengizinkan beroperasi di jalan raya.

Abah Aziz, perwakilan lain, menginginkan izin legal bagi komunitas odong-odong agar terhindar dari tilang. Irwanto dan Mahdi, anggota lainnya, meminta kelonggaran melintas di jalan raya dan bantuan untuk izin operasi odong-odong.

Kasat Lantas: Perhatikan Keselamatan dalam Pengoperasian

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasat Binmas AKP Daniel Ibi Lona menjelaskan bahwa terkait izin operasi, pihak kepolisian hanya bisa menampung keluhan dan saran dari komunitas. Kewenangan untuk memberikan izin operasi berada di tangan pembuat undang-undang.

“Masalah perizinan merupakan domain Pemda. Kita dari Kepolisian hanya sebagai Pelaksana terutama UU No. 22 Th. 2009 ttg. Lalulintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kasat Binmas.

Kasat Lantas IPTU Adi Rijal Pangihutan Sipayung menambahkan bahwa terkait keluhan odong-odong yang memberhentikannya di jalan. Bahwa pihaknya akan mempertimbangkan solusi terbaik.

“Kami mengajak agar bersama-sama mencari solusi yang terbaik, memang dalam hal ini berkaitan dengan masalah perut mata pencaharian. Dalam kesempatan ini, kasat lantas mengajak kepada komunitas odong-odong untuk memperhatikan keselamatan dalam pengoperasian,” tuturnya.

Kegiatan Jumat Curhat ini ditutup dengan pemberian cindramata kepada komunitas odong-odong. Diharapkan melalui kegiatan ini, terjalin komunikasi yang baik antara pihak kepolisian dengan komunitas odong-odong. Serta dapat menemukan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh komunitas KOMBOOL di Lombok Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *