Binkam

Polsek Sekotong Sosialisasikan TPPO di Dusun Madak Belek, Beri Tips Aman Bekerja ke Luar Negeri

×

Polsek Sekotong Sosialisasikan TPPO di Dusun Madak Belek, Beri Tips Aman Bekerja ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Polsek Sekotong Sosialisasi TPPO

Sekotong, Lombok Barat – Unit Reskrim Polsek SekotongPolres Lombok Barat, melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dusun Madak Belek, Desa Cendi Manik, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (28/9/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh warga setempat, yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan ibu-ibu.

Kanit Reskrim Polsek Sekotong, Ipda I Wayan Eka Ariyana, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang TPPO.

TPPO adalah kejahatan yang sangat merugikan korban secara fisik, psikis, maupun ekonomi,” kata Ipda Iwayan.

Ia menjelaskan bahwa TPPO adalah tindakan memaksa, mengeksploitasi, atau memperdagangkan orang dengan tujuan keuntungan.

“Korban TPPO biasanya adalah perempuan dan anak-anak yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi, tetapi pada kenyataannya mereka justru diperlakukan secara tidak manusiawi,” ujar Ipda Iwayan.

Dalam sosialisasi tersebut, Ipda wayan juga menjelaskan tentang mekanisme yang sah jika ingin bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

“Jika ingin bekerja ke luar negeri, masyarakat harus melalui jalur resmi yang diberikan pemerintah, yaitu melalui Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Pusat Perlindungan dan Pelayanan Migran Indonesia (P3MI),” kata Ipda Iwayan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang sering digunakan oleh sindikat TPPO.

“Jika ada yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri dengan gaji yang tinggi, tetapi tidak memberikan informasi yang jelas, maka masyarakat harus berhati-hati. Bisa jadi itu adalah modus penipuan,” ujar Ipda Iwayan.

Kapolsek Sekotong, Iptu Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom, mengapresiasi kegiatan sosialisasi TPPO yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Sekotong.

“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang TPPO. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat terhindar dari menjadi korban TPPO,” kata Iptu I Ketut.

Iptu I Ketut juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui atau menduga adanya kasus TPPO.

Masyarakat dapat melaporkan kasus TPPO melalui nomor hotline Satgas TPPO Polda NTB yang tertera pada pamphlet yang dibagikan,” ujar Iptu I Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *