Binkam

Masyarakat Dapat Pengetahuan dan Pemahaman tentang TPPO dari Polsek Kediri

×

Masyarakat Dapat Pengetahuan dan Pemahaman tentang TPPO dari Polsek Kediri

Sebarkan artikel ini
Polsek Kediri Sosialisasikan TPPO kepada Masyarakat Desa Lelede

Kediri, Lombok Barat – Polsek Kediri melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Selasa, 26 September 2023, pukul 11.30 Wita sampai dengan 12.30 Wita.

Kapolsek Kediri, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari TPPO, serta mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

“Kami dari Polsek Kediri melaksanakan giat sosialisasi kepada masyarakat desa Lelede terkait UU No. 21 2007 tentang TPPO dan memberikan pamflet tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai migran Indonesia. Kami ingin masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja migran Indonesia, serta cara menghindari menjadi korban TPPO,” ujar Iptu Dina.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi ini. Kami mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap TPPO,” tutur Iptu Dina.

Iptu Dina mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 100 orang masyarakat desa Lelede yang antusias dan aktif bertanya. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya memberikan informasi tentang hotline Satgas TPPO Polda NTB yang dapat dihubungi jika ada masyarakat yang merasa ada keluarganya sebagai korban TPPO.

“Kami memberikan informasi tentang hotline Satgas TPPO Polda NTB yang dapat dihubungi jika ada masyarakat yang merasa ada keluarganya sebagai korban TPPO. Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada indikasi atau dugaan TPPO di lingkungan mereka,” ujar Iptu Dina.

Giat sosialisasi terkait UU No. 21 2007 tentang TPPO ini berjalan dan berakhir dengan situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *