Binkam

Sosialisasi TPPO, Polsek Sekotong Beri Edukasi dan Perlindungan bagi PMI

×

Sosialisasi TPPO, Polsek Sekotong Beri Edukasi dan Perlindungan bagi PMI

Sebarkan artikel ini
Polsek Sekotong Ajak Masyarakat Cegah Perdagangan Orang

Sekotong, Lombok Barat – Polsek Sekotong melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat di Dusun Mertak Mas, Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (8/9/2023).

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, SH., M.I.Kom melalui Kanit Reskrim Ipda Iwayan Eka Ariyana, S.H. dan diikuti oleh sejumlah personel Polsek Sekotong serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sosialisasinya, Ipda Iwayan Eka Ariyana menjelaskan tentang pengertian, modus operandi, dampak, dan upaya pencegahan TPPO sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang1.

“TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ujar Ipda Iwayan Eka Ariyana.

Ia menambahkan bahwa TPPO merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Korban TPPO bisa mengalami berbagai bentuk eksploitasi seperti pekerjaan paksa, perbudakan, pelacuran, perdagangan organ tubuh manusia, dan sebagainya.

“TPPO juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi korban maupun keluarganya seperti trauma psikologis, penyakit menular seksual, HIV/AIDS, kehamilan tidak diinginkan, kekerasan fisik dan seksual, diskriminasi sosial, dan lain-lain,” tutur Ipda Iwayan Eka Ariyana.

Untuk mencegah terjadinya TPPO, Ipda Iwayan Eka Ariyana mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif jika ingin bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Ia menyarankan agar masyarakat mengikuti prosedur penempatan yang sah dan resmi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi atau fasilitas mewah dari calo atau agen penempatan yang tidak bertanggung jawab. Pastikan Anda memiliki dokumen perjalanan yang lengkap dan valid serta kontrak kerja yang jelas dan sesuai dengan standar internasional,” pesan Ipda Iwayan Eka Ariyana.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas TPPO dengan cara memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak berwajib.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih sadar dan waspada terhadap bahaya TPPO serta bisa melindungi diri sendiri dan keluarganya dari ancaman TPPO,” pungkas Ipda Iwayan Eka Ariyana.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.30 WITA hingga 11.30 WITA. Selama kegiatan, peserta sosialisasi juga diberikan pamphlet yang berisi materi tentang TPPO serta mekanisme penempatan PMI yang sah. Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat yang mengapresiasi upaya Polsek Sekotong dalam memberikan edukasi dan perlindungan terhadap PMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *