Kediri, Lombok Barat – Polsek Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB, menggelar kegiatan sosialisasi tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bertempat di Balai Musyawarah Tiga Pilar Desa Jagaraga Indah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (06/09/2023) pukul 11.00 WITA.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat Desa Jagaraga Indah tentang bahaya dan dampak TPPO. Serta cara-cara untuk menghindari dan melaporkan tindakan tersebut.
Kapolsek Kediri, Iptu Dina Rizkinana, S.Tr.K., mengatakan bahwa TPPO merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional. Yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan korban secara fisik, psikis, sosial, dan ekonomi.
“TPPO sering terjadi karena adanya faktor pendorong dan penarik, seperti kemiskinan, pengangguran. Serta rendahnya pendidikan, ketidaktahuan, serta adanya janji-janji palsu dari para sindikat perdagangan orang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang akan atau mau bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi. Atau yang sudah memiliki izin dari pemerintah, serta memperhatikan dokumen-dokumennya sesuai dengan ketentuan.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi atau pekerjaan mudah di luar negeri. Pastikan Anda mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang perusahaan, kontrak kerja, hak dan kewajiban, serta perlindungan hukum yang ada,” pesannya.
Kegiatan sosialisasi ini hadir Kanit Reskrim Polsek Kediri sebagai narasumber, Kadus se-Desa Jagaraga Indah. Juga Kasi Pemerintahan Desa Jagaraga Indah, Pemdes Desa Jagaraga Indah, serta sejumlah warga setempat.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Kediri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.