Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial FA. Atas dugaan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bertempat di pekarangan rumah salah satu warga di Dusun Perampuan Desa, Desa Karang Bongkot Kec. Labuapi pada hari Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 15.30 Wita.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering menjadi sebagai tempat transaksi sabu. Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surahman S.Tr.K memimpin langsung Tim Opsnal. Untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitaran TKP.
Setelah mendapatkan kepastian, tim opsnal mengamankan FA dan memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan empat buah klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 5,06 gram.
“Kami langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya untuk membawanya ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat. Guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Irvan Surahman S.Tr.K, Senin (28/8/2023).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan interogasi awal terhadap FA. Melakukan uji urine, dan mengirim barang bukti sabu untuk uji laboratorium.
“Kami akan melengkapi mindik lidik/sidik dan menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Iptu Irvan Surahman S.Tr.K menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Barat,” tandasnya.