Hukrim

Pelaku Perdagangan Manusia di Lombok Barat Dibekuk, Korban Dijual ke Arab Saudi dengan Modus ART

×

Pelaku Perdagangan Manusia di Lombok Barat Dibekuk, Korban Dijual ke Arab Saudi dengan Modus ART

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus TPPO

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia yang menimpa seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., mengatakan berhasil mengamankan pelaku berinisial WI (39). Penangkapan WI di rumahnya di Karang Langko Gerung setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam pengungkapan TPPO.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.AP., mengatakan bahwa Pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 13 Juli 2023.

pelaku WI bekerja sama dengan agen berinisial YU yang berada di Jakarta untuk menjual korban berinisial FI ke Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART).

“Korban FI ini ditampung di Jakarta oleh agen YU yang masih dalam pengejaran kami. Kemudian korban diberangkatkan dari Jakarta menuju Bangkok dan transit dari Colombia dan Riyad menuju Arab Saudi. Di sana korban dijanjikan gaji sebesar 4,5 juta rupiah per bulan,” ujar Kapolres dalam siaran pers bersama awak media di Mapolres Lombok Barat, Jumat (11/8/2023).

Namun, setelah sampai di Arab Saudi, korban tidak mendapatkan gaji sepeserpun dan malah disiksa oleh majikannya. Korban mengalami depresi berat dan trauma akibat perlakuan tidak manusiawi tersebut.

“Korban berhasil kembali ke Indonesia setelah kami berkoordinasi dengan Polda NTB dan Kementerian Luar Negeri. Kami juga memberikan bantuan psikologis kepada korban untuk mengembalikan kondisi mentalnya,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku WI baru sekali melakukan perdagangan manusia, namun agennya telah melakukannya berkali-kali.

“Agen YU ini berasal dari Lombok Tengah dan sudah banyak menjual PMI ke luar negeri dengan modus yang sama. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap agen ini,” tutur Kasat Reskrim.

Pelaku WI disangkakan dengan pasal 4 Junto pasal 10 dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Junto pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *