Hukrim

Polres Lombok Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Raya Bypass BIL II

×

Polres Lombok Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Raya Bypass BIL II

Sebarkan artikel ini
Polres Lombok Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Raya Bypass BIL II

Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Bypass BIL II, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat. Pada tanggal 3 Juni 2023 pukul 22.00 WITA.

Akibat peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2023 ini, korban mengalami kerugian materi sebesar lebih dari Rp 7 juta.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa dalam kasus ini,. Ada dua tersangka yang berhasil tertangkap, Jumat (7/7/2023).

Amankan Dua Tersangka

Tersangka pertama berinisial AB, seorang pria berusia 22 tahun, berasal dari Pujut, Lombok Tengah. Sedangkan tersangka kedua berinisial R, seorang mahasiswa berusia 19 tahun, juga berasal dari Pujut, Lombok Tengah.

“Modus operandi para pelaku adalah membututi korban pada malam hari ketika jalan di sepanjang Bypass BIL II mulai sepi,” ungkapnya.

Polisi masih menyelidiki apakah pelaku terkait dengan kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Atau apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini.

Kepolisian Telah Melakukan Langkah Preventif, Namun Pelaku Masih Nekat Melakukan Aksinya

Kapolres Lombok Barat menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah preventif. Dengan melakukan patroli pada jam-jam rawan, yaitu mulai pukul 22.00 WITA hingga dini hari, namun para pelaku masih nekat melakukan aksinya.

“Dalam lima TKP yang terjadi, korban sebagian besar adalah perempuan, dengan tiga TKP di Lombok Barat dan dua TKP di Mataram,” ujarnya.

Motif dari para pelaku adalah masalah ekonomi, seperti kesulitan membayar kontrakan, memiliki hutang, dan kebutuhan sehari-hari. Mereka mengakui menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berjudi online atau judi slot.

Dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini, polisi menyita satu unit sepeda motor PCX berwarna hitam yang oleh pelaku gunakan dalam menjalankan aksinya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo milik korban beserta kotaknya.

“Mengenakan kepada para pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolres Lombok Barat menghimbau kepada masyarakat, terutama saat bepergian di malam hari, untuk menjaga diri dengan tidak berjalan sendirian, tetapi bersama teman.

“Apabila berada di tempat yang sepi, disarankan untuk melapor ke kantor polisi agar dapat mendapatkan pengawalan,” himbaunya.

Serta, jangan membawa barang berharga secara mencolok seperti perhiasan dan hindari penggunaan ponsel saat berkendara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *