Lombok Barat, NTB – Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada Minggu (2/7/2023), di Toko UD. Buana yang terletak di Jalan Raya Batulayar Senggigi terungkap. Tepatnya terjadi di Dusun Duduk, Desa Batulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Akibat kejadian ini menyebabkan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 125 juta.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus ini.
Salah Satu Pelaku Residivis 3 Kali
Tersangka pertama berinisial H alias S, seorang pria berusia 42 tahun, berasal dari Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram.
“Tersangka ini memiliki catatan kriminalitas sebelumnya dan telah tiga kali masuk penjara. Kasus ini merupakan kasus keempat yang melibatkannya,” ungkapnya, Jumat (7/7/2023).
Tersangka kedua berinisial JI dan memiliki alamat yang sama dengan tersangka pertama. JI juga merupakan residivis dengan dua kali pengalaman masuk penjara sebelumnya.
“Modus operandi yang oleh para pelaku gunakan, masuk ke dalam toko pada malam hari dengan merusak pintu menggunakan alat khusus, seperti tang modifikasi. Setelah masuk ke dalam toko, mereka mengambil barang-barang berharga seperti satu brankas baja,” terangnya.
Brankas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp 20 juta, tiga sertifikat, dokumen penting lainnya, perhiasan emas, dan beberapa bungkus rokok. Sebagian uang tunai yang mereka ambil telah menggunakannya.
Kepolisian Berhasil Mengungkapnya Kurang dari 1 X 24 Jam
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan bahwa para pelaku telah melakukan pengintaian.
“Mereka telah melakukan pengintaian selama beberapa hari terhadap calon korban. Hal ini memungkinkan mereka untuk menemukan apa yang mereka incar,” ungkapnya.
Setelah menguras isi brankas, pelaku membuangnya ke sungai. Setelah mendapatkan barang curian tersebut, mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Atas peristiwa ini, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat segera bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam. Pelaku berhasil ditangkap pada dini hari Senin.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian berharap bahwa penangkapan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.