BeritaBinkamLombok Barat

SKCK Kini Dapat Diterbitkan di Polsek-Polsek di Lombok Barat

×

SKCK Kini Dapat Diterbitkan di Polsek-Polsek di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Penerbitan SKCK Kini Semakin Mudah dan Cepat

Lombok Barat, NTB – Dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dan cepat, bahkan untuk keperluan tertentu bisa menerbitkannya di Polsek-polsek.

Kasat Intelkam AKP Taufik Hidayat, S.H., mengatakan, untuk penerbitan SKCK bisa datang langsung ke kantor Kepolsian terdekat, Selasa (30/5/2023).

“Bahkan untuk keperluan terbatas, dalam artian untuk keperluan di ruang lingkup Wilayah Hukum Polsek setempat kini bisa menerbitkannya di Polsek-polsek,” ungkapnya.

Kasat intelkam mencontohkan untuk keperluan melengkapi syarat melamar pekerjaan di lingkup kecamatan setempat.

Saat menyinggung mengenai apakah harus melengkapi rekomendasi sebelum penerbitan, AKP Taufik menegaskan tidak ada ketentuan tentang itu.

“Langsung saja datang ke Polres Lombok Barat, tanpa rekomendasi dari pihak tertantu, bahkan Polsek. Dengan membawa persyaratan ketentuan pembuatan SKCK, baik untuk pembuatan SKCK baru maupun Pembuatan SKCK Perpanjangan,” ujarnya.

Adapun persyaratannya pembuatan SKCK baru antara lain:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli, Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  3. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
  5. berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  6. Rumus Sidik jari, bagi yang belum memilikinya, bisa langsung membuatnya di Polres.

Pembuatan SKCK Perpanjangan:

  1. SKCK LAMA ASLI/FOTOCOPY.
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

“Bagi yang belum memiliki rumus sidik jari, juga kami layani di Polres Lombok Barat, tanpa biaya sepeserpun,” lugasnya.

Lalu bagimana dengan bagi yang pernah ada catatan di Kepolsian sebelumnya, misalnya pernah tersangkut tindak pidana? Apakah pihak kepolisian akan tetap menrbitkannya?

Kasat Intelkam menegaskan bahwa, Kepolsian tetap menerbitannya, namun dengan tetap dengan catatan, sesuai dengan catatan di kepolsian.

“Nanti akan diterangkan di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tersebut, apakah sebelumnya ada catatan apa tidak,” imbuhnya.

Terkait dengan biaya, Kasat Intelkam menjelaskan bahwa, pemohon hanya membayar PNBP saja, sesuai dengan ketentuannya yakni Rp 30 ribu.

“Jadi, penerbitan SKCK itu sangat mudah sekali, tanpa ribet. Hanya melengkapi persyararatan sesuai dengan ketentuan diatas, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *