Lahat, Sumatra Selatan – Polisi berhasil menangkap pelaku Pemerkosaan di Lahat, tepatnya terjadi di salah satu Desa, yang ada di Kecamatan Kikim Selatan.
Dalam pengungkapan ini Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat mengamankan seorang pelaku RA (37), warga salah satu Desa di kecamatan Kikim Selatan.
Kapolsek Kikim Iptu Edy Surisno mengatakan bermula saat korban inisial L (34) melaporkan menjadi korban pemerkosaan.
“Kepala Desa setempat langsung mendatangi Polsek Kikim Selatan guna melaporkan terduga pelaku,” ungkapnya, Selasa (7/2/2023), melansir dari Melansir dari Humas Polri.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (31/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB, saat korban memetik buah kopi di kebun.
“Saat itu pukul 11.00 WIB korban sedang memetik buah kopi, lalu, tersangka RA datang dan bertanya kepada korban. Setelah bertanya, tiba tiba RA langsung memeluk korban sambil berkata yang tidak pantas,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku membawa korban menuju sebuah Pondok dan mendorong korban hingga terjatuh ketanah. Kemudian, dengan secara paksa Pelaku melorotkan celana pendek dan celana dalam milik korban.
“Setelah itu, Pelaku membalikkan badan korban, dan langsung melakukan aksi bejatnya memperkosa korban,” tambahnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung melarikan diri, kemudian korban juga berlari dari TKP menuju ke Pondok RIS yang berjarak 2 KM.
“Lalu, korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya, hingga, kasus tersebut dibawa ke Pemerintahan Desa. Melaporkan kejadian yang ada, ke Mapolsek Kikim Selatan guna proses lebih lanjut serta melakukan penangkapan terhadap TSK,” ucap Liespono.
Anggota Reskrim Polsek Kikim Selatan Polres Lahat Polda Sumsel, langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan. Guna mencari keberadaan pelaku pemerkosaan di Lahat ini.
“Bermodalkan laporan dari korban, dan serta dari keterangan sejumlah saksi kita berhasil ungkap terduga pelaku inisial RA (37),” katanya.
Kini tersangka RA telah mendekan di sel tahanan di Polsek Kikim Selatan Polres Lahat, Polda Sumsel.
“Akan kita jerat Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tandasnya.