Padang, Sumatra Barat – Polsek Bungus, Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria atas dugaan sebagai pengedar Narkoba di Kota Padang.
Adapun terduga pelaku berinisial HP alias Hen (23) warga Gang Fitra, Pampangan Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Penagkapan oleh Tim Kuda Laut Polsek Bungus Polresta Padang, terkait dengan narkoba.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung Melalui Kanit Reskrim Iptu Heru Gunawan menjelasakan proses penangkapan ini.
“Mengamankan pelaku di Simpang SMP 6 Ampalu Kecamatan Lubeg pada Jumat (3/2/2023) dini hari,” ungkapnya.
Penangkapan ini, berawal dari hasil penyelidikan pihak kepolisian yang sering melihat pelaku yang menduganya menyalahgunakan narkotika jenis Sabu di Kota Padang
“Petugas melakukan penyamaran dan berpura pura sebagai pembeli yang akan bertransaksi dengan terduga pelaku pengedar narkoba” jelas Kanit reskrim Polsek Bungus.
Melihat pelaku di tempat lokasi transaksi yang sudah di tentukan, petugas langsung mengamankan terduga pelaku.
“Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Menemukan satu paket yang menduganya narkotika jenis sabu. Terbungkus dengan plastik klem bening yang tersimpan dalam kotak rokok Surya dan satu buah korek api,” terang Kanit Reskrim Polsek Bungus.
Polisi langsung mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti. Berupa satu paket kecil yang menduganya narkotika jenis sabu dalam plastik bening. Kemudian sebuah korek api dan satu buah bungkus rokok tempat penyimpanan narkotika.
“Langsung membawanya ke Polsek Bungus Polresta Padang guna melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk pelaku, dijerat dengan pasal 112 Jo 114 undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.