Majalengka, Jawa Barat – Polisi mengamankan sebanyak 25 Orang, pelaku Tawuran di Majalengka yang berujung pengeroyokan, lima di antaranya mengamankannya beserta barang bukti.
Melansir dari Humas Polri, Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan ini korbannya anak di bawah Umur.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (1/2/2023) di Lokasi Pintu Air.
Tepatnya yang terletak di Blok Selasa Desa Gandu Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.
“Korban RF (18) Warga Desa Bongas Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Adapun para Pelaku masing-masing inisial DK 18,DA,CB,Z warga Kabupaten Majalengka dan G warga Ciwaringin – Cirebon,” ungkapnya.
Polisi Amankan 25 orang
Para pelaku ini berstatus Pelajar, yang berhasil mengamankannya 25 (Dua Puluh Lima) orang.
“Namun ada 5 (Lima) orang Pelajar kita amankan berikut barang buktinya, dengan perannya masing-masing. DK (Bacok Paha) dan DA (Bacok Kepala) yang melakukan Pembacokan, CB,Z dan G ketiganya memukuli Korban,” jelasnya.
Pelajar ini ada Dua Kubu di Kabupaten Majalengka, Kubu yang Pertama dari Kubu Korban. Terdiri SMK Tridaya, SMK 1 Palasah, SMK PGRI Jatiwangi dan SMK PUI Majalengka.
Sedangkan Kubu yang Kedua SMK Perjuangan Bangsa Ligung, SMA 1 Jatitujuh, SMK Global Jatitujuh. Kemudian SMK PGRI Dawuan, SMK Korpri, SMKN 1 Kertajati dan SMK Bina Insasi Ligung.
“Kenapa saya sebutkan nama sekolah,Karena kami sangan mengharapkan Peran serta Dunia Pendidikan. Dalam rangka Pembinaan Siswa dan Pihak Kepolisian terus turun memberikan Himbauan, Sosialisasi terhadap Sekolah, Siswa,” ujarnya.
Pihaknya berharap Pihak Sekolah maupun lingkungan Keluarga dapat meneruskannya sehingga aksi tawuran di Majalengka tidak terjadi lagi seperti hal ini.
Peristiwa ini berawal dari Provokasi oleh Para Pelajar ini dari Media IG dan Whatsapp mereka berkomunikasi. Ajakan untuk melakukan ataupun mengajak tawuran melalui Media tersebut.
“Dan kami akan mendalami kembali Motif dari seluruh Kejadian ini dan juga kita akan ungkap terkait fungsi dari Medsos tersebut. Kita tidak berharap para pelajar ini tidak menyalahgunakan Medsos untuk hal-hal yang negative,”tegasnya.
Kapolres juga memastikan Kedepan tidak ada lagi ruang bagi pelajar yang melakukan tawuran.
“Kita Akan Tindak Tegas, Kami akan menyampaikan kedunia pendidikan bahwa ini merupakan tanggung jawab kita semua,” imbuhnya.
Timbulkan Korban Luka Cukup Parah, Kasusnya Terus Berlanjut
Menurutnya, bahwa pihaknya pernah menyelesaikan secara Restoratif Justice atas permintaan dari Dunia Pendidikan.
“Namun sekarang timbul korban bahkan cukup parah kita akan melanjutkan ke Persidangan,” tegasnya.
Oleh Karena Para Pelaku di bawah umur, tentunya dalam penaganannya akan berbeda Pelaku lain.
“Kami ingin memberikan Efek jera kepada para Pelaku ataupun para pelajar lain yang ingin seperti mereka,”tandasnya.
Kapolres mengungkapkan Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014.
Tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman Penjara selama-lamanya 5 (Lima) Tahun,” terang AKBP Edwin Affandi.