BeritaHukrimMetro

Mengaku Terlilit Utang, IRT Nekat Jual Sabu di Tambora, Nilainya Capai Rp 150 Juta

×

Mengaku Terlilit Utang, IRT Nekat Jual Sabu di Tambora, Nilainya Capai Rp 150 Juta

Sebarkan artikel ini
Penangkapan IRT Jual Sabu di Tambora

Jakarta Barat, Jajaran Polsek Tambora berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial I (45), lantaran menjual sabu di tambora. Adapun nilainya mencapai RP150 juta, dan atas pengakuan pelaku nekat melakukannya lantaran terlilit utang.

Pelaku harus pasrah saat jajaran Polsek Tambora meringkusya, berkenaan dugaan kasus yang menjeratnya. Kini mengamankan Ibu dengan dua tersebut beserta puluhan paket sabu yang siap untuk edar.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online.

“Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ yang hendak mengirimkan beberapa paket. Penerimnya saudara JT yang juga berprofesi sebagai kurir,” ungkapnya.

Polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. Sabu itu terbungkus di dalam kemasan makanan ringan atau chiki.

“Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” tuturnya.

Polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram. Putra mengatakan, dalam penangkapan IRT jual sabu di tambora ini, menduga I merupakan bandar.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone,” terangnya.

Kepada polisi (I) mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial (RG) yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada awalnya I membeli sabu seberat 200 gram senilai Rp150 juta.

“Sebagian sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojol,” tuturnya.

Menurutnya, pelaku telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini. Sementara itu, uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *