DaerahHukrimPulau Sumbawa

Kasus Narkoba, Polres Sumbawa Barat Tangkap 5 orang di Tempat Gelondong Emas

×

Kasus Narkoba, Polres Sumbawa Barat Tangkap 5 orang di Tempat Gelondong Emas

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Barat, NTB – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang, atas dugaan kasus narkoba. Sebagai terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang dengan dugaan jenis shabu.

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini di sebuah rumah gubuk tempat gelondong emas. Tepatnya di dusun Sedong Bawah Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.

Polisi Mengamankan Lima Orang Terduga Pelaku

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik,. M. IP melalui kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengkonfirmasinya.

“Ada lima orang yang telah tertangkap dalam kasus ini dengan inisial S, (30), laki-laki, pekerjaan tani, alamat Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang KSB. Ada juga SJ, (28), laki-laki, pekerjaan tani, alamat Desa Propok Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa,” ungkapnya.

“Kemudian inisial H, (22), laki-laki, pekerjaan mahasiswa, alamat Desa Lamunga Kecamatan Taliwang KSB. Inisial SF, (22), laki-laki, pekerjaan mahasiswa, alamat dusun stebe Desa Luar Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Serta inisial AS, (40) laki-laki, pekerjaan buruh, alamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk KSB,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, dalam penangkapan kasus narkoba itu, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah lilitan kertas rokok. Yang berisikan 1 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram.

Kemudian  plastik klip yang berisi 2 bekas paketan sabu, 1 plastik klip berisi 3 bekas paketan sabu, 1 bekas paketan sabu, 1 buah pipa kaca. Sebuah tutup botol merek cap badak, 1 buah bungkus rokok surya gudang garam. Lalu 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 2 buah pipet plastik, 2 buah jarum sumbu,2 buah korek api gas dan 8 plastik klip kosong.

Berawal Informasi dari Masyarakat

“Kronologis kejadiannya berawal pada hari Sabtu, tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 wita. Anggota opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah gubuk tempat gelondong emas sering menjadi sebagai tempat pesta narkotika,” katanya.

Yakni beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat sering menggunakannya sebagai tempat pesta narkotika.

Kemudian anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba. Setelah itu Kasat Narkoba memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

“Anggota opsnal langsung berangkat menuju ke rumah gubuk tempat gelondong emas yang beralamat Desa Kelanir Kecamatan Seteluk KSB. Kemudian pada saat anggota opsnal tiba di lokasi, anggota opsnal langsung mengamankan lelaki S dan kawan-kawan,” imbuhnya.

Setelah mengamankan lelaki S dkk, salah satu anggota mencari saksi yaitu saksi Ketua RT dan kepala dusun untuk menyaksikan penggeledahan. Kemudian setelah saksi datang anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat mengamankan S dkk tersebut.

“Saat penggeledahan menemukan barang bukti,” ujarnya

Selanjutnya terhadap S dan rekannya beserta barang bukti membwanya ke Polres Sumbawa Barat untuk proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tindakan yang pihak kepolisian ambil yakni menerima laporan informasi dari pelapor, membuat laporan polisi. Melakukan Interogasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga dan melakukan uji lab terhadap sampel barang bukti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *