BeritaDaerahFeaturedHukrim

Komitmen Berantas Narkoba di Bangkalan, Polisi Amankan 12 Gram Sabu di Socah

×

Komitmen Berantas Narkoba di Bangkalan, Polisi Amankan 12 Gram Sabu di Socah

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, Jawa Timur – Komitmen Polres Bangkalan, untuk menumpas kejahatan dan Narkoba di Bangkalan terbukti dengan pengungkapan Narkotika di Socah.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan beberapa waktu lalu Satresnarkoba Polres Bangkalan seorang pelaku.

“Pelaku berinisial SA, berusia 20 tahun yang beralamat di kecamatan Socah karena memiliki sabu sabu seberat 12,04 gram,” ungkapnya, Sabtu (6/8/2022).

SA merupakan warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan petugas telah terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.

“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, tersangka mengaku jika membeli barang haram tersebut dari pamannya yang berinisial M dan kini menjadi DPO polisi,” katanya.

Pelaku juga membeli barang bukti yang berhasil petugas menyitanya tersebut dari H (DPO) sebesar Rp 7.000.000.

Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. dari tangan tersangka, ada 2 klip sabu sabu dan 1 kotak hitam dengan total berat keseluruhan mencapai 12,04 gram.

“Ada 3 klip yang kita amankan, dengan rincian 1 klip sabu berukuran 6,52 gram, 1 klip berukuran 2,84 gram dan 1 buah kotak warna hitam yang di dalamnya ada 6 klip. Barang bukti kami amankan di bawah kasur di dalam rumah tersangka” terang AKBP Wiwit.

Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut menjelaskan jika tersangka mengedarkan sabu sabu masih di seputaran kota Bangkalan. “Target nya masih seputaran kabupaten Bangkalan dan Madura,” tambah AKBP Wiwit.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos. menambahkan menjerat tersangka dengan pasal tentang Narkotika. “Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” terang mantan Kapolsek Pamekasan Kota ini secara rinci di Mapolres Bangkalan siang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *