BeritaDaerahHukrim

Polres Pesawaran Bekuk Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur

×

Polres Pesawaran Bekuk Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Lampung – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan laki-laki inisial WH, lantaran setubuhi Anak 13 tahun.

Penangkapan terhadap WH  atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SA (13).

Pelaku berinisial WH (19) yang merupakan warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Polisi menangkapnya pada, Selasa (02/08/2022) di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatres Supriyanto Husin mengungkapkan awal mula penangkapan ini.

“Berbekal informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong,” ungkapnya.

Saat Polisi menagkapnya, Pelaku Sempat Memberikan Perlawanan

Saat polisi akan menangkapnya, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Namun akhirnya Team Tekab 308 Polres Pesawaran mengamankannya.

“Saat ini tersangka telah mengamankannya di Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk memintai keterangan lebih lajut,” ujarnya.

Dalam penangkapan terhadap pelaku, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban BA (37) Warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong. Orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran. Setelah mengetahui tersangka menyetubuhi anaknya.

Pelaku Setubuhi Korban di Rumah Temannya

Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, peristiwa setubuhi Anak 13 Tahun ini bermula pada hari Sabtu (23/7/2022) sekira Pukul 22.00 Wib. Saat itu korban sedang membawa sepeda motor di jalan bertemu dengan pelaku.

“Kemudian, pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong. Setelah tiba di rumah teman pelaku, kemudian pelaku menyetubuhi korban selama empat hari dan menggaulinya sebanyak tiga kali,” bebernya.

Sedangkan Barang bukti yang berhasil mengamankannya berupa selembar kaos lengan pendek warna hitam. Selembar kaos lengan panjang warna pink dan selembar rok warna coklat (Pramuka).

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *