Kota Bekasi, Jakarta – Karena telah terlantarkan anak, Polisi menetapkan pasangan suami istri yang berinisial P (40) dan AR (39) sebagai tersangka. Pasangan Suami Istri ini terbukti telah melakukan penelantaran terhadap anaknya sendiri R (15) di rumahnya Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menjelaskannya dalam keterangannya pada, Sabtu (23/7/2022).
“Terhadap kedua orang tuanya yang melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Sehingga kami melakukan tindakan hukum terhadap P dan AR yang beralamat di Gang Bersama Komplek Cikunir. Dari kejadian ini, kita telah mengamankan kedua orang tersangka,” ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil visum dari pihak RSUD Kota Bekasi. Menyatakan bahwa menemukan luka memar di bagian tubuh korban. Seperti pada bagian tangan dan kaki, akibat hantaman benda tumpul. Yang pelaku P lakukan atau selaku ayah kandungnya sendiri.
“Hasil visum menjelaskan benar ada tanda kekerasan. Terdapat Memar di bagian tangan dan kaki, terus ini juga di badan atas,” ungkap Kapolres.
Atas penangkapan pasutri tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti seperti tali dan rantai beserta gemboknya. Sehingga terungkap bahwa pasangan suami istri ini juga pernah menggunakannya untuk merantai anaknya.
“Terhadap kedua tersangka, menjeratnya dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B. Dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tutup Kapolres.