BeritaDaerahFeaturedHukrim

Petugas Gabungan Grebek Judi Sabung Ayam di Kawangkoan Minahasa

×

Petugas Gabungan Grebek Judi Sabung Ayam di Kawangkoan Minahasa

Sebarkan artikel ini

Minahasa, Sulawesi Utara – Menanggapi informasi dari masyarakat tentang adanya praktek judi sabung ayam yang meresahkan, Petugas gabungan menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Minahasa. Tepatnya di Kelurahan Talikuran Barat, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, pada Sabtu (23/7/2022) sore.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa ini merupakan bentuk repon jajarannya.

“Penggerebekan ini menindaklanjuti informasi warga masyarakat terkait adanya praktek perjudian sabung ayam di lokasi tersebut, yang sangat meresahkan,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan ini, Kabagops Polres Minahasa memimpinnya langsung, melibatkan personel Kodim Minahasa, Koramil Kawangkoan, Polres Minahasa. Kemudian Polsek Kawangkoan, Satpol PP Kabupaten Minahasa, dan juga para tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Saat tiba di lokasi yang biasa masyarakat mengenalnya dengan nama Langkatop ini, petugas gabungan tidak mendapati adanya aktivitas perjudian sabung ayam.

“Namun menemukan beberapa barang yang menduganya sebagai sarana perjudian sabung ayam, di antaranya tiang-tiang bambu penyangga atap,” jelasnya.

Petugas kemudian memusnahkan sejumlah barang tersebut dengan cara membakarnya langsung di lokasi setempat, agar tidak dapat menggunakannya kembali.

“Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perjudian sabung ayam ini. Menghimbau kepada Masyarakat, untuk tidak melakukan praktek perjudian jenis apapun. Karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, juga bisa diproses hukum,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Himbauan ini juga sebagai penegasan bahwa, tidak ada toleransi terkait dengan praktek perjudian dalam bentuk apapun di Wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *