Manado, Sulawesi Utara – Unit Resmob Polsek Matuari mengamankan seorang pria asal Bolmong Utara, karena telah gelapkan sepeda motor ninja temannya, dengan bermodus jual beli.
Penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor bermodus jual beli ini terjadi pada Jumat (22/7/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut dan membeberkan kronologisnya.
“Pelakunya seorang pria berinisial ID (40), warga Sangkub, Bolmong Utara. Tertangkap di wilayah Bolangitang, Bolmong Utara pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita,” ungkapnya
Pelaku menggelapkan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R milik temannya. Bernama Abdul Rahman Yunus (34), warga Girian, Bitung, pada Juni 2020 silam.
“Pelaku ketika itu mendatangi korban dan akan membeli sepeda motor tersebut seharga Rp30 juta. Dan pelaku berjanji akan membayarnya dalam waktu dekat,” jelasnya.
Lantaran berteman baik dengan pelaku, korban pun percaya begitu saja, kemudian memberikan sepeda motor beserta surat-suratnya kepada pelaku. Namun setelah menunggunya hingga beberapa bulan, pelaku tak kunjung membayar.
“Korban lalu mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah pelaku gadaikan sebesar Rp15 juta. Namun pelaku tidak dapat menebusnya, sehingga melarikan diri,” terangnya.
Kemudian korban melapor ke Polsek Matuari, pada Juli 2021, dan dalam penyelidikan, Unit Resmob mengetahui keberadaan pelaku. Sehingga kemudian menangkapnya di ruas Jalan Raya Bintauna-Bolangitang.
“Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut, Unit Resmob Polsek Matuari selanjutnya melakukan pengembangan. Kemudian mendapati sepeda motor milik korban, di Bintauna, Bolmong Utara. Pelaku beserta barang bukti kemudian mengamankannya di Mapolsek Matuari untuk memprosesnya lanjut,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.