DaerahHukrimMetroPeristiwa

Pembunuhan Berencana di Ciracas, Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Pelaku

×

Pembunuhan Berencana di Ciracas, Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di ciracas, dengan korbannya berinisial A. Akhirnya Unit 2 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan mengatakan ketiga pelaku berinisial AM, D dan BPG memiliki peran masing-masing. Kejadian pada hari Sabtu 16 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB di Toko Bangunan, Jl. Ciracas Raya No.1A, RT.3/RW.7, Ciracas, Jakarta Timur.

“Pelaku AM (19) berperan sebagai eksekutor, melakukan hubungan badan dan mencekik. D (19) berperan membantu eksekutor memegang kaki korban. BPG (18) berperan memantau situasi tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Lanjut Zulpan, penangkapan terhadap pelaku AM berlangsung di Jln. Raya Centex GG, Galur No.23 RT/RW. 004/009 Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur. Sedangkan Pelaku D tertangkap di Warung Dekat PT Suplai Pangan Indonesia Gang H. Nalim, Ciracas, Kec. Cwacas, Jakarta Timur. Lalu, pelaku BPG menangkapnya di Gunung Putri, Kel Cicagas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat.

“Modus pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban. Karena tidak terima memutus hubungannya oleh korban A,” kata Zulpan.

Sehari sebelum kejadian, D, B, M mengeksekusi korban, merencanakan mau membunuh dan menyetubuhi korban bersama-sama. Juga merencanakan mengambil HP korban dengan modus, meminta korban untuk membersihkan kamar M.

“Alasan kenapa pelaku M mau membunuh korban, karena tidak terima korban memutus  hubungannya. Memanfaatkan hal sakit hati untuk mengambil HP korban, juga karena M butuh uang karena terlilit hutang,” papar Zulpan.

Pada pukul 19.00 WIB tersangka M menjemput korban di depan akuarium pemadam Caracas dan sudah janjian dari pukul 17.00 WIB. Di Dalam kamar AM dan korban terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar M.

“Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut korban teriak minta tolong. Kejadian itu membuat M mencekek dan  menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban, sedangkan B membantu memegang kaki korban,” terang Zulpan.

Kemudian M mengambil mobil Xenia warna merah jalan GG. Dewa milik A pukul 02.00 WIB. Tersangka M, D dan B lanjut main PlayStation sampai pukul 03.00 WIB, lalu membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas.

Tersangka terjerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. kemudian Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. juga Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *