BeritaDaerahFeaturedHukrimSosial Budaya

Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri

×

Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka Pencabulan Tiga Santri

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Jawa Timur – Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan RD, oknum guru ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka, atas dugaan Pencabulan Tiga Santri.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD atas dugaan telah mencabuli tiga santrinya. Yakni masing-masing berinisial YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, antara lain YSF dan AG yang masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” terang AKBP Apip. Saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7/2022).

Kapolres Mojokerto menjelaskan bahwa, pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, menduga RD telah mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, memanggil korban masuk ke dalam ruangan atau kamar,”ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, RD meminta kepada mereka untuk memijat. Tak lama kemudian, meminta salah satu dari mereka untuk keluar sehingga tinggal satu orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno,” katanya.

Sampai akhirnya terduga pelaku yang merupakan Oknum Guru Ngaji di Mojokerto mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga mendapat perlakuan yang sama,” jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu RD untuk mengelabui korbannya, yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika melakukan pencabulan tersebut oleh tenaga pendidik maka pidananya bertambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *