BeritaBerita UtamaDaerahFeaturedPeristiwa

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pengedar Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo

×

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku Pengedar Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Jawa Timur – Polres Mojokerto kembali berhasil menangkap dua pria yang menduganya sebagai pengedar sabu dan pil koplo jenis LL. Dalam hal ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mojokerto yang melkakukan penangkapan ini.

Kedua pria  ini masing-masing berinisial MMAJ (22) asal Sooko dan SHQ (22) asal Trowulan. Dari tangan keduanya, Polisi mendapatkan barang bukti 46.000 butir pil koplo jenis LL dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram.

Penagkapan di Pinggir Jalan Desa Bejijong

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, membekuk kedua pelaku di pinggir jalan. Yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (01/07) sore sekira pukul 17.15 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumalah barang bukti. Antara lain 1 botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastic, yang terbungkus tas kresek warna hitam. Kemudian empat paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram. Dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata AKP Bambang,kemarin Minggu (3/7/22).

Para terduga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL, Minggu (03/07).

“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegas AKBP Apip.

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa kedua pelaku akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *