Serang, Banten – Lagi asik berduaan dengan pacar, SU (27) pengedar sabu digerebeg personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya. Tepatnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Kamis (02/06/2022) malam.
Dari tersangka SU, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu yang mengemasnya dalam plastik klip bening. SU menyembunyikannya di balik sprei Kasur, dan polisi juga mengamankan satu unit handphone yang menjadikannya sebagai sarana transaksi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.
Pengungkapan Berbekal Infoemasi dari Masyarakat
Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba bawah pimpinan Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan penyelidikan.
“Sekitar pukul 19.00 wib tersangka berhasil mengamankannya oleh tim Satresnarkoba di dalam rumahnya. Saat bersama seorang wanita,” terang Kapolres bersama Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada media pada Sabtu (04/06/2022).
Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
“Ini komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus meningkatkannya agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.
Sang Pacar Berstatus Saksi
Sementara Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa wanita yang berhasil mengamankannya bersama tersangka SU berstatus sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan tidak mengetahui jika kekasihnya memiliki sabu.
Michael juga menambahkan dari hasil pemeriksaan atau tes urine juga negatif dari narkoba.
Sementara tersangka SU mengaku jika 5 paket sabu yang polisi amankan adalah merupakan miliknya. Lima paket sabu tersebut dia dapat dari seorang pengedar berinisial D (DPO) yang mengaku warga Kota Serang.
“Tersangka mengakui baru satu bulan menjalankan bisnis sabu. Dengan alasan bisa mengkonsumsi dan keuntungan bisa menggunakannya untuk biaya kebutuhan,” terang Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka SU terjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara.