BeritaBinkamDaerahHukrimPeristiwa

Arisan Fiktif di Inhu, Seorang Guru Jadi Korbannya

×

Arisan Fiktif di Inhu, Seorang Guru Jadi Korbannya

Sebarkan artikel ini

Inhu, Riau – Kasus arisan fiktif alias bodong, memakan korbannya seorang Wanita berprofesi sebagai guru berinisial RF (34). Guru di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu ini, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Pasalnya, setelah gilirannya untuk terima uang arisan, admin terus menunda pembayaran, bahkan sempat melarikan diri.

Untung saja tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu berhasil meringkus pelaku, MR (39) perempuan warga Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat. Dan DK (29) warga asal Pekanbaru.

Mereka tertangkap di sebuah rumah di Reteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Sistem Arisan yang Cukup Menggiurkan

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan penangkapan ini, Selasa (31/5/2022).

“Pengungkapan kasus arisan bodong di Kota Rengat tersebut, berwal pada tanggal 20 Juni 2020. Korban mengikuti program arisan yang mana pelaku merupakan ketuanya, dengan sistem arisan tersebut cukup menggiurkan,” ungkapnya.

Pasalnya, dengan hanya sekali bayar minimal Rp300 ribu, maka dalam waktu tertentu akan menerima Rp1 juta atau bayar Rp300 get Rp1 juta.

“Untuk pembayaran pertama, kedua dan ketiga lancar, namun pada pembayaran keempat mulai macet, ketua arisan selalu menunda pembayaran dengan berbagai alasan,” imbuhnya.

Bahkan hingga (18/3/2022), ketua tak kunjung membayar hak korban, maka korban melaporkannya, karena merasa sudah terlalu lama.

“Ketua arisan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan hak korban, maka pada (19/3/2022), korban mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dia alami,” ucapnya.

Korban Alami Kerugian Hingga Rp 41 Juta

Dari laporan korban, ternyata korban mengalami kerugian sebanyak Rp 41.300.000.

Sehingga, setelah menerima laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Hingga akhirnya, Jumat 13 Mei 2022 siang, tim mendapat informasi jika pelaku berada di wilayah Reteh, Kabupaten Inhil,” terangnya.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.M, tim berangkat menuju Reteh untuk penyelidikan.

Jumat malam, sekitar pukul 20.00 WIB, tim tiba di Polsek Reteh dan menyelidiki tempat persembunyian pelaku.

Hanya beberapa jam saja maping wilayah, Sabtu 14 Mei 2022, pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah bersama suami sirinya DK.

Yang ikut membantu pelaku untuk menjalankan arisan bodong itu, dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) terkait tindak pidana yang pelaku lakukan.

Yakni tiga lembar kartu ATM beberapa bank konvensional, handphone android yang pelaku gunakan dan buku tabungan atas nama pelaku.

“Kedua pelaku serta BB sudah mengamankannya di Mapolres Inhu untuk diproses,” papar Misran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *