Berita UtamaDaerahFeaturedHukrimNTBPeristiwa

Pencurian Emas di Pasar Renteng Lombok Tengah, Modusnya Pura-pura Mencoba Lalu Kabur

×

Pencurian Emas di Pasar Renteng Lombok Tengah, Modusnya Pura-pura Mencoba Lalu Kabur

Sebarkan artikel ini

Lombok Tengah, NTB – Polsek Praya, mengamankan terduga pelaku pencurian emas yang terjadi di toko emas Intan Berlian Dua. Bertempat di kompleks pertokoan pasar renteng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu 28/05/2022, sekitar pukul 11.15 Wita.

Korban atas nama H. Suhardi, S.Pd, laki-laki, 50 tahun, PNS, alamat Jln Kesenan No.11, Perumnas Tampar Ampar, Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

Terduga pelaku inisial H, Perempuan, 47 tahun, alamat Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Iptu Hariono menyampaikan kronologis kejadian pencurian emas ini.

Terduga Pelaku H datang sendirian dan melihat-lihat perhiasan didalam etalase toko. Selanjutnya meminta Dede selaku penjaga toko untuk mengeluarkan dua kalung emas. Yang berada didalam etalase untuk mencobanya.

“Dede Firman, Laki-laki, 22 tahun, sebagai penjaga toko sedang bekerja di Toko Emas Intan Berlian Dua,” ungkapnya.

Setelah mengeluarkan dua buah kalung emas tersebut, terduga pelaku kemudian mencobanya, secara tiba-tiba pelaku langsung berlari dengan membawa kabur kalung emas tersebut.

“Kemudian Dede berteriak meminta tolong kepada warga sekitar Toko di pasar renteng” jelas Kapolsek

Beberapa orang disekitar TKP berhasil mengamankan pelaku, lalu mengamankannya didalam toko dan korban langsung menghubungi pihak Kepolisian Sektor Praya.

Adapun barang yang diambil oleh terduga pelaku yaitu dua buah kalung emas rantai dengan berat 47,390 gram. Dengan rincian masing-masing sekitar 27,620 gram dan 19,670 gram dengan total kerugian sekitar Rp.42,5 juta.

“Menerima laporan kejadian tersebut anggota Polsek Praya langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku. Beserta Barang Bukti untuk melakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *