Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan – Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria, lantaran tega setubuhi anak tiri yang masih dibawah umur.
Dalam konferensi pers, Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2022 sekira jam 09.00 Wib.
“Saat itu korban, sebut saja bunga (16) sedang duduk di ruang tamu bermain HP. Bunga ini selaku anak tiri pelaku BI (35),” ungkap Kapolres, Jumat (13/05/2022).
Kemudian pelaku mendatangi korban yang menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban.
“Sesampainya di dalam kamar korban, pelaku langsung membuka paksa pakaian korban dan kemudian pelaku juga membuka pakaian yang pelaku kenakan,” jelasnya.
Saat itu juga pelaku langsung mendorong korban, sehingga korban terbaring di tempat tidur lalu pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
“Menurut pengakuan pelaku, kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 202, sampai tahun 2022. Yang terakhir kali terjadi bulan April 2022 dan pada kejadian terakhir tersebut korban sedang hamil 19 Minggu,” ujarnya.
Masih dari pengakuan pelaku, bahwa Dia menikah dengan ibu kandung korban sejak tahun 2010, saat itu korban masih berusia sekira 4 Tahun.
“Pelaku juga mengaku pada saat menyetubuhi korban pertama kali tahun 2021, dengan mengancam korban akan dibunuh,” imbuhnya.
Selanjutnya aksi biadab pelaku setubuhi anak tiri ini terus berlanjut, dengan mengiming-imingi korban akan membelikannya Hanphone.
“Peristiwa tersebut terkuak saat korban menceritakan kejadian yang korban alami selama ini kepada keluarga korban, hingga korban hamil 19 Minggu,” tuturnya.
Pada akhirnya Unit idik III PPA yang di back up oleh Tim Singa Ogan (RESMOB) Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku.
“Mengamankan pelaku di tempat pelaku tinggal, pada salah satu desa di Kec. Pengandonan Kab. OKU,” tandasnya.
Atas perbutannya menyetubuhi anak di Bawah Umur, kini pelaku mendekam di sel Tahanan Polres OKU guna mempertanggungjawabkan perbutannya. Sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.