BeritaDaerahFeaturedHukrimMetro

Kasus Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 471 Kg Ganja Kering dan 8 Orang Tersangka

×

Kasus Peredaran Narkoba, Polisi Amankan 471 Kg Ganja Kering dan 8 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 471 kilogram ganja, Jumat (22/4/2022).

“Menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram  yang merupakan jaringan antarpulau, Aceh, Medan, dan Jakarta,” ujar Kabid Humas.

Zulpan mengatakan, terbongkarnya kasus ini dari dua tempat kejadian perkara (TKP). Yakni pertama di Denay, Medan dan TKP kedua di jalan Sei Tuntung, Medan.

Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja. CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB yang memindahkan ganja.

“Untuk di TKP kedua, penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir yang membawa ganja. A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya,” sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta ini, dari para tersangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Mulai dari TKP pertama mengamankan barang bukti 369 kilogram ganja kering. Kemudian di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering. Lalu dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.

Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Aceh medan JakartaTetapkan 8 Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 471,6 kilogram. Para tersangka memasarkan ganja kering itu melalui alat komunikasi.

Modus operandi mereka menjual ganja dalam jumlah besar lewat alat komunikasi dan kalau sepakat ya deal, mereka akan mengirimkan ganja di satu lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan pengungkapan kasus ini. Yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kata Mukti, narkoba jenis ganja itu awalnya berasal dari Aceh, kemudian menggesernya ke Medan untuk mengedarkannya kembali ke wilayah Jakarta.

“Jadi, kenapa ditangkap di Medan? Karena barang ini akan menggesernya dari Medan ke Jakarta, yang awalnya dari Aceh. Jadi kita jemput bola ke Medan,” terang Mukti.

Pemilik Ganja Dilumpuhkan Lantaran Melawan

Dari penangkapan tersebut, satu di Antaranya berinisial PP pemilik ganja, terpaksa mendapat tindakan terukur berupa penembakan. Lantaran mencoba melawan saat petugas menagkapnya.

“Memberikan tindakan tegas terukur terhadap satu tersangka atas nama PP, karena mencoba melawan saat ditangkap petugas di Medan,” tukasnya

Atas perbuatannya ini, terhadap kedelapan tersangka ini menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *