Binkam

Pengakuan Pelaku Begal Terhadap Amaq Sinta, Sudah Direncanakan saat Minum Tuak

×

Pengakuan Pelaku Begal Terhadap Amaq Sinta, Sudah Direncanakan saat Minum Tuak

Sebarkan artikel ini

Mataram, NTB – Polda NTB membeberkan fakta-fakta Pasca penutupan kasus Amak Sinta, termasuk pengakuan pelaku begal terhadap Amaq Sinta. Yang mana sebelumnya Amaq Sinta selaku korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah. Akhirnya Polda NTB menghadirkan satu, dari 4 tersangka begal, dalam acara Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda NTB, Senin (18/4/2022).

“hari ini kita Hadirkan 1 tersangka Begal di Lombok Tengah, karena 2 diantaranya meninggal dan satunya lagi di Polres Lombok Tengah,” Jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda NTB bersama Direktur dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum saat Konferensi Pers.

Pengakuan pelaku begal Amaq sintaArtanto menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, mendapati fakta bahwa kedua janazah yang tergeletak di Jalan Raya Dusun Ganti dan dua orang rekannya yang berhasil selamat adalah pelaku Curas atau Begal.

Fakta berikutnya, berdasarkan sejumlah saksi yang telah memintai keterangan, pihaknya menyimpulkan bahwa diduga kuat keempat orang tersebut adalah Pelaku Curas atau Begal.

Dalam menentukan kasus tersebut, selain melakukan penyelidikan dan olah TKP, Polda NTB juga melibatkan sejumlah pakar hukum untuk membedah kasus tersebut.

“Saat ini sudah lima saksi yang kita mintai keterangan,” Jelas Artanto.

Fakta penyidikan, peristiwa itu terjadi pada tanggal (10/4/2022), yang mana korban pada saat kejadian hendak ke Lombok Timur. Kemudian oleh pelaku memepet korban menggunakan Sepeda Motor.

Korban Begal atau Curas bernama Amak Sinta alias Murtade, sontak melakukan perlawanan dan menikam kedua korban Begal tersebut dengan Pisau yang korban bawa sendiri.

Melihat rekannya tersungkur W dan H mencabut pedangnya dan berusaha menebas Amak Sinta namun berhasil menghindarinya.

Melihat Amak Sinta tidak terkalahkan, dua orang pelaku melarikan diri. Sementara dua orang lagi tersungkur dan meregang nyawa di tempat, akibat luka tusuk dibagian dada dan punggung oleh Amak Sinta.

Hasil visum terhadap Amak Sinta, dia juga mengalami luka memar di tangan kanannya, karena menangkis serangan pelaku.

Lebih jauh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, berdasarkan beberapa saksi  menerangkan bahwa sebelum kejadian itu, keempat pelaku merencanakan aksinya ditempat minum tuak.

“kita sudah mintai keterangan 5 orang saksi, termasuk korban Amak Sinta, dan sebagiannya lagi saksi yang mengetahui rencana mereka ditempat minum tuak,” jelas Haribrata.

Sementara pelaku yang menghadirkannya saat itu, juga mengaku merencanakan hal itu saat berada di pasar Beleka. Bersama rekannya termasuk dua pelaku yang meninggal dunia.

“penyelidikan ini merupakan hasil dari tim gabungan Polda NTB dengan Polres Lombok Tengah,” terangnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *