Hukrim

Unit Ranmor Polrestabes Palembang Bekuk Spesialis Pencurian Rumah Kosong, Sasarannya Barang Antik

×

Unit Ranmor Polrestabes Palembang Bekuk Spesialis Pencurian Rumah Kosong, Sasarannya Barang Antik

Sebarkan artikel ini

Palembang, Sumatra Selatan – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, meringkus satu dari dua pelaku spesialis penodong rumah kosong, Senin (11/4/2022). Pelaku tertangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Swadaya Puncak Sekuning, Kecamatan IB I, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka berinisial AP (20), warga Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. Merupakan pelaku pembobol di rumah kosong,” ungkapnya, Selasa (12/4/2022).

 

Tertangkap Saat Polisi Melakukan Hunting

Saat itu tersangka tertangkap tangan anggota Ranmor yang sedang hunting, melihat gelagat mencurigakan saat tersangka membawa karung.

Saat menginterogasinya, Polisi menemukan  barang – barang antik di dalam karung dia bawa. Akhirnya tersangka mengaku kalau barang ini hasil curian bersama temannya Joko (DPO).

“Penangkapan berawal dari laporan korban A Firdaus (60), yang rumahnya kebobolan pada  Senin (11/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Rumah tersebut terletak di Jalan Bank Raya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang,” terangnya.

Akibatnya, korban kehilangan barang berharga berupa piring, teko dan cangkir (barang antik) dan lainnya dengan kerugian sekitar Rp 10 juta.

“Untuk modusnya, pelaku masuk kedalam rumah dengan menjebol jendela, menggunakan alat berupa obeng dan kunci pas yang sudah dimodifikasi,” katanya.

Selain tersangka, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain sebuah obeng warna hijau, sebuah kunci pas modifikasi. Juga barang curian antara lain piring, cangkir, teko dan lainnya.

“Atas ulahnya, menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas tiga tahun,” ucapnya.

Lanjutnya, kalau komplotan ini sudah sering melakukan pencurian di tempat tersebut. “Joko dan Dery (DPO) sudah tiga kali mencuri di tempat tersebut. Rencana uang hasil penjualan barang curian, akan membaginya rata dan menggunakan uangnya untuk keperluan sehari-hari,”ucapnya.

Sementara, tersangka AP mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di rumah kosong bersama temannya Joko (DPO).

“Kami masuk melalui jendela pak, dengan tang dan kunci pas kami berhasil merusak pintu jendela. Lalu hasil curian saya masukkan kedalam karung untuk kemudian saya jual. Namun belum berhasil langsung tertangkap polisi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *