DaerahFeaturedHukrimPeristiwaSosial Budaya

Sumai Tega Jual Istri di facebook di Kota Mojokerto, Buat Layani Threesome

×

Sumai Tega Jual Istri di facebook di Kota Mojokerto, Buat Layani Threesome

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Jawa Timur – Seorang suami tega menjual istrinya, untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H, melalui Wakapolresta Kompol  Dr. Sarwo Waskito, S.H., S.Sos, M.Hum., MM menjelasakannya, saat menggelar konferensi pers mengungkap jaringan perdagangan orang, Senin (11/4/2022) Siang.

 

Berdasarkan Laporan dari Masyarakat

“Pengungkapan berdasarkan laporan dari Masyakat, Selasa (29/3/2022). Perihal adanya dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO),” ungkap Wakapolresta Mojokerto.

Laporan dari Masyarakat, bahwa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto

“Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas melakukan penangkapan  pelaku bersama barang bukti,” katanya.

Polisi mengamankan Barang Bukti di bawa ke Polresta Mojokerto guna melakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk tersangka, menagkapnya di Hotel yang berada di sekitar Kota Mojokerto

Tega, Suami Jual Istri Untuk Layani Threesome

Modus Pelaku, menjual Istri melalui Facebook

“Modus Operandinya, pelaku menjual istrinya melalui Facebook, untuk melakukan hubungan Sex Threesome. Setelah bertemu dengan pria tersebut, pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto,” jelasnya.

Dengan uang perjalanan dari tulungagung ke Mojokerto Rp. 500ribu. Setelah masuk Hotel menerima uang Rp 1,5 juta dari pria yang memesan istrinya. “Kemudian terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan , korban BUNGA, dan tersangka.” Terangnya.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial WW (37), Warga Kab. Tulungagung, serta mangamankan barang bukti. Barang bukti berupa, satu unit HP, satu Unit Mobil.

Juga  sebuah sprei kasur warna putih, sebuah bed cover warna putih, sebuah bill/ nota hotel. Selain itu juga mengamankan uang tunai senilai RP 1,5 juta, sebuah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan dua buah alat kontrasepsi belum terpakai.

“Korban yang juga merupakan istri tersangka berinisial B (30), bertempat tinggal di Tulungagung.” Imbuhnya.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00, hingga paling banyak Rp600.000.000,00

 

Merupakan Trasaksi Kedua

“Saat menginterogasinya, menemukan fakta bahwa Korban berinisial B adalah Istri siri dari pelaku WW. Dia mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini 2 kali. Pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto” Ucap Kompol Dr. Sarwo Waskito

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 296 KUHP, dan Pasal 596 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *